selamat sore min, saya ingin bertanya, kakak saya sudah bekerja selama 10 tahun, dan perusahaan ditempat kakak saya bekerja sudah melakukan merger, dan sudah mengumumkan bahwa "dalam waktu 1 bulan semua karyawan harus menanyakan statusnya. Pertanyaan saya: 1. Apakah ketika kakak saya tidak mempertanyakan status, maka kakak saya secara otomatis langsung bergabung, dan apakah kakak saya mendapat kompensasi hak-haknya? 2. Apakah waktu 1 bulan itu terdapat di UU? 3. Ketika waktu 1 bulan itu telah lewat apakah kakak saya bisa menolak untuk bergabung dengan pemilik baru?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa waktu 1 (satu) bulan tersebut diberikan oleh perusahaan kepada pekerja untuk menyatakan apakah masih ingin bekerja dalam perusahaan atau tidak. Selanjutnya, Kami akan menjawab satu demi satu pertanyaan Anda.
1. Dalam hal perusahaan melakukan penggabungan (merger) dengan perusahaan lain, hal tersebut tidak secara otomatis membuat hubungan kerja antara perusahaan Anda dengan Anda menjadi berakhir. Hal ini disebutkan dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang berbunyi:
(2) Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaanyang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
(3) Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
Dari pasal di atas dapat dilihat bahwa hubungan kerja antara Anda dengan perusahaan tidak berakhir karena terjadinya penggabungan perusahaan. Akan tetapi, Anda harus melihat lagi konsekuensi dari ketentuan pemberian waktu 1 (satu) bulan tersebut. Apakah jika Anda tidak mempertanyakan status, Anda secara otomatis tetap bekerja pada perusahaan ataukah sebaliknya.
Ini karena dalam Pasal 63 UU Ketenagakerjaan, baik pekerja dan pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal terjadi penggabungan (merger) perusahaan. Atas pemutusan hubungan kerja tersebut pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Bunyi selengkapnya Pasal 63 UU Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
(2) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
Selanjutnya, mengenai kompensasi hak-hak, jika yang Anda maksudkan adalah uang pesangon atau uang penggantian dan sebagainya, ada dua kemungkinan yang bisa kami kemukakan di sini.
Pertama, apabila dalam ketentuan 1 (satu) bulan tersebut Anda tidak mempertanyakan status lalu perusahaan menganggap Anda tetap bekerja pada perusahaan, maka Anda tidak akan mendapatkan uang pesangon dan lain-lain karena uang tersebut hanya akan diberikan dalam hal pekerja atau perusahaan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja setelah adanya merger (Pasal 63 UU Ketenagakerjaan).
Atau kedua, apabila berdasarkan ketentuan 1 (satu) bulan tersebut Anda tidak menanyakan status lalu Anda dianggap tidak bersedia bekerja pada perusahaan, maka Anda akan mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak berdasarkan Pasal 63 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
2. Mengenai batas waktu keputusan apakah pekerja atau pengusaha mau melanjutkan hubungan kerja atau tidak, UU Ketenagakerjaan tidak mengatur hal tersebut. Oleh karena itu pada dasarnya hal yang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, pengaturannya diserahkan kepada perusahaan masing-masing melalui peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau perjanjian kerja.
3. Hal ini bergantung pada konsekuensi ketentuan 1 (satu) bulan tersebut. Jika konsekuensi dari sikap Anda yang tidak menanyakan status adalah Anda otomatis dianggap tetap bekerja pada perusahaan, maka ketika sudah lewat 1 (satu) bulan, apabila Anda menolak untuk bekerja, Anda dapat menggunakan mekanisme pengunduran diri yang terdapat dalam Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
(1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Namun, apabila konsekuensi dari sikap Anda yang tidak menanyakan status adalah Anda dianggap tidak bersedia bekerja lagi pada perusahaan, maka ketika habis waktu 1 (satu) bulan, Anda berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana terdapat dalam Pasal 63 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian