Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-10 19:48:35
Hutang Piutang
BAGAIMANA MENYIKAPI PIUTANG YANG GAK DI BAYAR

Ada orang yang mempunyai hutang tapi enggan untuk membayar, ketika di tagih malah mereka yang marah sama kita 

Dijawab tanggal 2024-09-11 10:14:29+07

Halo Sobat Adhyaksa, terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.

Kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa pertama perlu dipahami bahwa dalam hukum, orang yang tidak membayar utang bisa dikenakan sanksi pidana jika ditemukan niat jahat. Sanksi pidana ini bisa berupa tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. 

Namun, dalam hukum perdata, orang yang tidak membayar utang bisa dikenakan sanksi wanprestasi. Sejalan dengan definisi yuridis yang diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata, wanprestasi digambarkan sebagai suatu keadaan dimana  debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Pada praktiknya dan berdasarkan penjelasan di atas, dikenal 4 bentuk wanprestasi, yakni:

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; dan
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Berdasarkan kasus tersebut, dapat dikatakan bahwa bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh sesorang itu adalah tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya. Dalam hal ini, sesorang berjanji akan membayar dan melunasi utangnya, tetapi ia tidak bayar utang.

Oleh karenanya, seseorang yang tidak bayar utang murni merupakan perbuatan wanprestasi, sehingga masuk ke dalam ranah perdata. Dengan demikian, dapat diajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.

Dalam Islam, orang yang tidak membayar utang dianggap melakukan perbuatan yang haram dan dhalim. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, bahwa menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu adalah zalim. 

Selain itu, orang yang tidak membayar utang juga dipercaya akan dipermalukan di hadapan orang banyak. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar seseorang yang tidak mampu membayar utangnya dipermalukan di hadapan orang banyak. 

Dalam Islam, nasib orang yang tidak membayar utang di akhirat tergantung pada apakah ia mampu melunasi utangnya atau tidak. Jika tidak, maka ia tidak akan masuk surga, meskipun ia mati syahid.

Demikian jawaban dari kami. Semoga bisa menjadi solusi dari permasalahan pemohon. Jika ada pertanyaan lain, silahkan datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.