Haloo bapak/ibu JPN kejaksaan sengeti, saya ingin bertanya Bagaimana Mekanisme objek ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada haloJPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara
In Casu Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menjelaskan sebagai berikut:
Berdasarkan PP no 39 Tahun 2023 tentang Perubaha atas Peraturan Pemerintah no 19 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pasal 1 menjelaskan kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, berisi uraian mengenai perkiraan nilai Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah, meliputi:
a. tanah;
b. Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah
Tanah;
c. bangunan;
d. tanaman;
e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan
f. kerugian lain yang dapat dinilai.
Selanjutnya, dalam pasal 71 menjelaskan Pelaksana Pengadaan Tanah melaksanakan musyawarah didampingi Penilai, Penilai publik atau Penilai Pemerintah dan Instansi yang Memerlukan Tanah dengan Pihak yang Berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak hasil penilaian dari Penilai diterima oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah. Musyawarah dilakukan secara langsung untuk menetapkan bentuk Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian Dalam musyawarah. Pelaksana Pengadaan Tanah Menyampaikan besarnya Ganti Kerugian hasil penilaian Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah. Pelaksanaan musyawarah dapat dibagi dalam beberapa kelompok dengan mempertimbangkan jumlah Pihak yang Berhak, waktu dan tempat pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk Ganti Kerugian.
Apabila tidak terjadi kesepakatan mengenai besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri setempat dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti kerugian. Jika pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian tetapi tidak mengajukan keberatan dalam waktu yang ditentukan tersebut, maka pihak yang berhak dianggap menerima bentuk dan besarnya ganti kerugian. Selain itu, dalam hal tidak terdapat kesepakatan dari pihak yang berhak terkait ganti kerugian, maka pihak dari yang melakukan pengadaan tanah (pemerintah, dll) dapat melakukan penitipan pembayaran pada Pengadilan Negeri sesuai dengan harga penilaian sementara menunggu proses hukum yang berjalan (Konsinyasi). Berdasarkan penjelasan di atas, ganti kerugian yang diterima sudah meliputi untuk bangunan dan benda yang berkaitan dengan tanah juga. Sehingga, secara hukum ketika seseorang telah menerima ganti kerugian tersebut, maka ia telah melepaskan hak atas tanah, bangunan, dan segala sesuatu yang menjadi objek pengadaan tanah. Karena itu, pada dasarnya ia tidak berhak lagi atas material bangunan yang sudah dibayarkan ganti kerugiannya tersebut.
Di dalam Pepres no 78 TAHUN 2023 Tentang perubahan atas Pepres nomor R 62 tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak sosial kemasyarakatan Dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional dalam pasal 1 berbunyi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian santunan untuk pemindahan masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional.Tanah sebagaimana dimaksud merupakan:
a. tanah negara dalam pengelolaan Pemerintah;
atau
b. tanah yang dimiliki oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, badan usaha milik negara, atau badan
usaha milik daerah.
Penguasaan tanah oleh Masyarakat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menguasai dan memanfaatkan tanah
secara fisik paling singkat 10 (sepuluh) tahun
secara terus menerus; dan
b. menguasai dan memanfaatkan tanah dengan
itikad baik secara terbuka, serta tidak diganggu
gugat, diakui dan dibenarkan oleh pemilik hak
atas tanah dan/atau lurah/kepala desa
setempat.
Msyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan diberikan santunan berupa:
a. uang; dan/atau
b. permukiman kembali.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi secara gratis, salam Sehat dan terima kasih.
Bagaimana cara menuntut pengembalian