Saya iingin menggugat ssengketa tanah, aapa saja yang bbutuhkan uuntuk mmenyusun ggugatan?
Bahwa terkait dengan pertanyaan pemohon bukti-bukti yang diperlukan dalam pengajuan gugatan perdata yaitu gugatan diajukan secara tertulis rangkap 8 (delapan) dilengkapi dengan bukti pembayaran biaya perkara, fotocopy objek sengketa sejumlah 1 lembar, surat kuasa sejumlah 5 lembar disertai copy kartu pengenal advokat, dan fotocopy KTP para pihak sejumlah 1 lembar (apabila tidak diwakilkan).
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanah Datar secara gratis, terima kasih.
Bagaimana cara menuntut pengembalian