Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-16 15:13:38
Pertanahan
SENGKETA TANAH

Saya iingin menggugat ssengketa tanah, aapa saja yang bbutuhkan uuntuk mmenyusun ggugatan? 

Dijawab tanggal 2024-08-16 15:15:12+07

Bahwa terkait dengan pertanyaan pemohon bukti-bukti yang diperlukan dalam pengajuan gugatan perdata yaitu gugatan diajukan secara tertulis rangkap 8 (delapan) dilengkapi dengan bukti pembayaran biaya perkara, fotocopy objek sengketa sejumlah 1 lembar, surat kuasa sejumlah 5 lembar disertai copy kartu pengenal advokat, dan fotocopy KTP para pihak sejumlah 1 lembar (apabila tidak diwakilkan).

Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanah Datar secara gratis, terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH DATAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.