Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-27 15:45:35
Pertanahan
JUAL BELI TANAH

Assalamualaikum, izin bertanya mengenai permasalahan yang saya hadapi saat ini, disini saya membeli sebidang tanah yang mana sudah dbeli dari pihak kedua menggunakan metode pembayaran secara kredit dan sudah berjalan 20%, saat ini muncul masalah dimana tiba-tiba ditanah yang saya beli tersebut sudah ada bangunan yang berdiri. Dari masalah itu bagaimana saya menyelesaikan masalah tersebut, Apa yang harus saya lakukan untuk menyelesaikan hal tersebut

Dijawab tanggal 2024-06-27 15:50:33+07

Terimakasih sudah mempercayakan konsultasi anda kepada JPN 

Mengenai masalah yang dihadapi oleh anda maka kami menyarankan untuk mengugat secara wanprestasi dengan obyek gugatan dapat berupan perjanjian sesuai dengan Pasal 1238 KUHPerdata maupun menggugat secara perbuatan melawan hukum melanggar pasal 1365 KUHPerdata yang merugikan anda selaku pemilik tanah

Obyek gugatan wanprestasi dapat dilakukan dikarenakan adanya perjanjian dalam jual beli, Menurut Pasal 1457 KUH Perdata, jual beli adalah suatu perjanjian dimana satu pihak mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak lain membayar harga yang dijanjikan, dari perikatan tersebut muncul Hak dan Kewajiban Pihak Pembeli Kewajiban utama pihak pembeli menurut Pasal 1513 KUHPerdata adalah membayar harga pembelian pada waktu dan ditempat sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian. Sehingga muncul wanprestasi yang memenuhi unsur 

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi atau tidak melakukan apa yang dijanjikan.
  2. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan

Yang mana dalam kasus ini adalah tidak membayar cicilan kredit dalam pembelian tanah milik anda oleh pihak kedua sesusai dengan unsur kesatu

Sementara untuk gugatan dalam bentuk perbuatan melawan hukum adalah bentuk dari pelanggaran pasal 1365 KUHPerdata yang merugikan anda selaku pemilik tanah  dalam hal ini unsur yang terpenuhi menurut Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya berjudul KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan adalah

  1. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);

Bahwa dalam kasus ini melakukan perbuatan secara positif yaitu membangun bangunan di lahan milik orang lain

  1. Perbuatan itu harus melawan hukum;

Melakukan perbuatan penyerobotan lahan milik orang lain

  1. Ada kerugian;

Bahwa pemilik tanah merasa dirugikan secara materiil dengan bukti tanah yang dimilikinya harus dilakukan pembongkaran bangunan yang menelan biaya

  1. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;

Bahwa dengan Tindakan pembangunan bangunan muncul kewajiban yang merugikan pemilik tanah dikarenakan harus membiayai proses pembongkaran bangunan tersebut

 

Dari kasus yang ada maka anda dapat menempuh 2 jalan yang berbeda sehingga kami menyarankan untuk melakukan konsultasi lebih lanjut dengan advokat atau penasehat hukum untuk menentukan jalan yang terbaik bagi kepentingan anda

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BATANG
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 413 Batang – Jawa Tengah.
Kontak : 81285962237

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.