Assalamualaikum, izin bertanya mengenai permasalahan yang saya hadapi saat ini, disini saya membeli sebidang tanah yang mana sudah dbeli dari pihak kedua menggunakan metode pembayaran secara kredit dan sudah berjalan 20%, saat ini muncul masalah dimana tiba-tiba ditanah yang saya beli tersebut sudah ada bangunan yang berdiri. Dari masalah itu bagaimana saya menyelesaikan masalah tersebut, Apa yang harus saya lakukan untuk menyelesaikan hal tersebut
Terimakasih sudah mempercayakan konsultasi anda kepada JPN
Mengenai masalah yang dihadapi oleh anda maka kami menyarankan untuk mengugat secara wanprestasi dengan obyek gugatan dapat berupan perjanjian sesuai dengan Pasal 1238 KUHPerdata maupun menggugat secara perbuatan melawan hukum melanggar pasal 1365 KUHPerdata yang merugikan anda selaku pemilik tanah
Obyek gugatan wanprestasi dapat dilakukan dikarenakan adanya perjanjian dalam jual beli, Menurut Pasal 1457 KUH Perdata, jual beli adalah suatu perjanjian dimana satu pihak mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak lain membayar harga yang dijanjikan, dari perikatan tersebut muncul Hak dan Kewajiban Pihak Pembeli Kewajiban utama pihak pembeli menurut Pasal 1513 KUHPerdata adalah membayar harga pembelian pada waktu dan ditempat sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian. Sehingga muncul wanprestasi yang memenuhi unsur
Yang mana dalam kasus ini adalah tidak membayar cicilan kredit dalam pembelian tanah milik anda oleh pihak kedua sesusai dengan unsur kesatu
Sementara untuk gugatan dalam bentuk perbuatan melawan hukum adalah bentuk dari pelanggaran pasal 1365 KUHPerdata yang merugikan anda selaku pemilik tanah dalam hal ini unsur yang terpenuhi menurut Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya berjudul KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan adalah
Bahwa dalam kasus ini melakukan perbuatan secara positif yaitu membangun bangunan di lahan milik orang lain
Melakukan perbuatan penyerobotan lahan milik orang lain
Bahwa pemilik tanah merasa dirugikan secara materiil dengan bukti tanah yang dimilikinya harus dilakukan pembongkaran bangunan yang menelan biaya
Bahwa dengan Tindakan pembangunan bangunan muncul kewajiban yang merugikan pemilik tanah dikarenakan harus membiayai proses pembongkaran bangunan tersebut
Dari kasus yang ada maka anda dapat menempuh 2 jalan yang berbeda sehingga kami menyarankan untuk melakukan konsultasi lebih lanjut dengan advokat atau penasehat hukum untuk menentukan jalan yang terbaik bagi kepentingan anda
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta