Si A mempunyai utang kepada si B berupa emas 60 gram. Si A mencicil utang tersebut dengan uang tunai hingga mencapai jumlah senilai emas 60 gram tersebut pada tahun 2011, hingga si A menganggap hitung itu lunas. Tapi si B berdalih harus mengganti emas tersebut dengan emas pula. Padahal sebelumnya si B telah bersedia untuk utangnya dicicil secara uang tunai. Apakah A harus melunasi utangnya kepada B dengan emas?
Yth. Bapak/Ibu, terima kasih telah menggunakan aplikasi Halo JPN untuk berkonsultasi mengenai permasalahan keperdataan anda.
Dalam kasus ini, bentuk pengembalian emas tersebut dapat menggunakan uang jika memang telah disepakati sejak awal oleh A dan B, dengan catatan telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata, mengingat sejak awal B telah sepakat terkait pengembalian utang dalam bentuk uang sampai dengan lunas. Akan tetapi, jika A masih menyimpan emas yang dipinjam tersebut, maka emas tersebut dapat dikembalikan secara utuh kepada B tanpa A berkewajiban memberikan lebih, dengan catatan pengembalian emas tersebut telah disepakati bersama oleh A dan B. Namun kondisi tersebut sepenuhnya tergantung mengenai bagaimana perjanjian utang piutang antara A dan B. Bila diperjanjikan bahwa emas yang dikembalikan nilai rupiahnya harus senilai dengan harga emas di tahun awal perjanjian, maka A cukup hanya mengembalikan sejumlah emas di harga tahun tersebut (tanpa memperhitungkan kenaikan harga emas, dengan asumsi ekonomi makro bahwa harga emas terus naik). Namun bila diperjanjikan bahwa utang yang harus dibayarkan adalah senilai dengan harga emas di tahun pengembalian, maka unsur tambahan berupa kenaikan harga emas tersebut harus dihitung.
Semoga jawaban kami dapat menjawab dan menyelesaikan permasalahan anda.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta