Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-28 08:20:23
Hutang Piutang
BISAKAH MENCICIL UTANG BERUPA EMAS MENGGUNAKAN UANG TUNAI HINGGA MENCAPAI JUMLAH SENILAI EMAS TERSEBUT

Si A mempunyai utang kepada si B berupa emas 60 gram. Si A mencicil utang tersebut dengan uang tunai hingga mencapai jumlah senilai emas 60 gram tersebut pada tahun 2011, hingga si A menganggap hitung itu lunas. Tapi si B berdalih harus mengganti emas tersebut dengan emas pula. Padahal sebelumnya si B telah bersedia untuk utangnya dicicil secara uang tunai. Apakah A harus melunasi utangnya kepada B dengan emas? 

Dijawab tanggal 2024-05-28 12:42:46+07

Yth. Bapak/Ibu, terima kasih telah menggunakan aplikasi Halo JPN untuk berkonsultasi mengenai permasalahan keperdataan anda. 

Dalam kasus ini, bentuk pengembalian emas tersebut dapat menggunakan uang jika memang telah disepakati sejak awal oleh A dan B, dengan catatan telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata, mengingat sejak awal B telah sepakat terkait pengembalian utang dalam bentuk uang sampai dengan lunas. Akan tetapi, jika A masih menyimpan emas yang dipinjam tersebut, maka emas tersebut dapat dikembalikan secara utuh kepada B tanpa A berkewajiban memberikan lebih, dengan catatan pengembalian emas tersebut telah disepakati bersama oleh A dan B. Namun kondisi tersebut sepenuhnya tergantung mengenai bagaimana perjanjian utang piutang antara A dan B. Bila diperjanjikan bahwa emas yang dikembalikan nilai rupiahnya harus senilai dengan harga emas di tahun awal perjanjian, maka A cukup hanya mengembalikan sejumlah emas di harga tahun tersebut (tanpa memperhitungkan kenaikan harga emas, dengan asumsi ekonomi makro bahwa harga emas terus naik). Namun bila diperjanjikan bahwa utang yang harus dibayarkan adalah senilai dengan harga emas di tahun pengembalian, maka unsur tambahan berupa kenaikan harga emas tersebut harus dihitung.

Semoga jawaban kami dapat menjawab dan menyelesaikan permasalahan anda.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANJARBARU
Alamat : Jl. Soekarno Hatta (Trikora) No. 2 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru 700711
Kontak : 85174406618

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.