Dapatkah Pengadilan Negeri melakukan sita jaminan terhadap objek sita yang sudah diagunkan ke bank ..??
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Ketentuan mengenai sita jaminan dapat dilihat pada Pasal 227 ayat (1) HIR:
Jika ada persangkaan yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang, selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya baik yang tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagih hutang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan ketua pengadilan negeri dapat memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu, dan kepada peminta harus diberitahukan akan menghadap persidangan, pengadilan negeri yang pertama sesudah itu untuk memajukan dan menguatkan gugatannya.
Terlebih dahulu harus dipahami tujuan dari adanya perintah sita jaminan. Berdasarkan pasal tersebut, tujuan dikeluarkannya sita jaminan adalah untuk menjaga hak dari pihak yang mengajukan atau memasukkan permintaan sita jaminan itu sendiri, bukan untuk menciptakan atau memberikan hak baru. Pihak yang dimaksud merupakan pihak yang memiliki piutang (kreditur) terhadap pihak yang dimintakan sita jaminan (debitur). Sedangkan hak yang dimaksud pada pasal tersebut adalah hak kreditur, baik secara biasa ataupun kreditur yang diistimewakan.
Untuk memahami terkait hak secara biasa dan istimewa tersebut, maka harus merujuk pada ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:
Pasal 1131
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Pasal 1132
Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Jaminan berdasarkan Pasal 1131 KUH Perdata tersebut merupakan jaminan yang bersifat umum berlaku untuk seluruh kreditur. Sedangkan, pada Pasal 1132 KUH Perdata menyatakan hak jaminan yang bersifat istimewa dan didahulukan harus diikat dengan hak-hak jaminan kebendaan.
Sita Persamaan
Sebenarnya tidak ada larangan dalam peraturan perundang-undangan untuk dapat dilakukannya sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas suatu harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan seperti yang telah disebutkan di atas. Namun, dalam praktiknya, sita jaminan tersebut menjadi kualifikasi sita persamaan (Vergelijken Beslag) oleh juru sita. Hal tersebut berdasarkan Pasal 463 Reglemen Acara Perdata atau biasa disebut dengan Reglement op de Rechtsvordering (RV).
Hal tersebut dikarenakan prinsip hukum jaminan menghendaki bahwa hak preferen dari kreditur pemegangnya (kreditur preferen) terhadap harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit de preference). Akibat berlakunya prinsip hukum tersebut, saat terjadi eksekusi penjualan atau lelang atas harta kekayaan debitur maka kreditur preferen (bank) yang berhak untuk pertama kali mengambil uang hasil eksekusinya hingga terlunasinya seluruh tagihan piutangnya. Jika dalam hal ini masih terdapat sisa dari hasil penjualan atau lelang tersebut, maka itu menjadi bagian pihak yang berhak berdasarkan sita persamaan atau dengan kata lain dalam pelaksanaan eksekusi statusnya menjadi sita eksekusi (executoriaal beslag).
Jadi, setiap kreditur memiliki hak jaminan atas piutangnya, baik yang berupa jaminan umum maupun jaminan yang bersifat istimewa dan didahulukan. Kreditur dapat mengajukan permohonan sita jaminan atas harta debitur yang telah diagunkan ke bank melalui permohonan kepada pengadilan. Namun, dalam hal ini diletakkan yang namanya sita persamaan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang secara Gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp