Dijawab tanggal 2024-08-14 09:46:15+07
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
- Utang piutang sebagai
suatu perjanjian tunduk
pada
syarat
sah
sebagaimana ditentukan
Pasal 1320 KUHPerdata,
yaitu sepakat pihak yang
mengikatkan
dirinya,
kecakapan
untuk
membuat
suatu
perikatan, terdapat suatu
hal tertentu, dan terdapat
suatu sebab yang halal.
-
Berdasarkan
ketentuan
tersebut, tidak terdapat
syarat
yang
mengharuskan
suatu
perjanjian dibuat secara
tertulis. Dengan kata lain,perjanjian yang dibuat
secara
lisan
juga
mengikat secara hukum
bagi para pihak yang
membuatnya.
-
Dalam
proses
pembuktian
suatu
perkara
perdata,
lazimnya alat bukti yang
dipergunakan oleh pihak
yang
mendalilkan
sesuatu
sebagaimana ditentukan
Pasal 164 HIR adalah
alat bukti surat, karena
dalam suatu hubungan
keperdataan,
surat
sengaja dibuat dengan
maksud
untuk
memudahkan
proses
pembuktian, apabila di
kemudian hari terdapat
sengketa perdata antara
pihak-pihak yang terkait.
-
Namun demikian, dalam
hukum acara perdata
diatur 5 (lima) alat bukti
sebagaimana
ditentukan
Pasal
1866 KUHPerdata dan
Pasal 164 HIR, yaitu
surat,
saksi,
persangkaan, pengakuan
dan sumpah. Jadi apabila
seseorang
ingin
menuntut pihak lain oleh
karena tidak membayar
hutang
berdasarkan
perjanjian utang piutang
secara
lisan
ke
Pengadilan, maka orang
(Penggugat)
tersebut
dapat mengajukan alat
bukti saksi yang dapat
menerangkan
adanya
perjanjian utang-piutang
secara
lisan
tersebut
disertai alat bukti lain
yang mendukung adanya perjanjian lisan tersebut,
misalnya bukti transfer
atau kuitansi bermeterai,
dan lain sebagainya.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. AGAM
Alamat : Jl. Jendral Sudirman, Lubuk Basung, Kec. Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat
Kontak : 81229756313