Ibu saya yg tinggal di Kota Sungai Penuh memiliki rumah kontrakan yang sudah di sewakan selama 3 tahun. Tetapi, penyewa sudah beberapa bulan menunggak uang sewa. Setiap ditagih uang sewa selalu memberi alasan akan membayar sesegera mungkin. Karena tidak ada itikad baik dari penyewa, ibu saya membuat perjanjian dengan penyewa untuk membayar dalam waktu yang telah disepakati. Apabila penyewa dalam batas jangka waktu perjanjian tidak mau pergi dari rumah yang disewa dan juga tidak mau memenuhi kewajiban bayar sewa rumah, bagaimana cara penyelesaiannya secara hukum?
Terima kasih telah menggunakan pelayanan Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kami akan menjawab pertanyaan yang telah saudara ajukan sebagai berikut :
Berdasarkan kasus yang saudara tanyakan, penyelesaiannya secara hukum dapat dilakukan dengan cara diselesaikan secara perdata
Dalam kasus Saudara, karena telah ada perjanjian sewa-menyewa sebelumnya, maka jika salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi) dengan tidak memenuhi isi perjanjian, maka pihak yang ingkar (penyewa), dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) :
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Untuk wanprestasi, upaya yang dapat Saudara lakukan adalah mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi. Namun sebelumnya, Saudara perlu memberikan somasi pada si penyewa tersebut. Somasi diberikan sebagai peringatan bahwa dia lalai melakukan prestasi/kewajibannya membayar uang sewa, dan untuk itu mengingatkan yang bersangkutan untuk segera memenuhi prestasi atau kewajibannya tersebut.
Apabila setelah diberikan somasi ternyata pihak penyewa tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka Saudara bisa mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat rumah itu berada. Menurut Pasal 1267 KUHPerdata, ada beberapa hal yang dapat Saudara gugat atau tuntut dari pihak yang wanprestasi, yaitu :
Bagaimana cara menuntut pengembalian