Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-21 11:03:20
Hutang Piutang
PENYEWA RUMAH WANPRESTASI DALAM SEWA RUMAH

Ibu saya yg tinggal di Kota Sungai Penuh memiliki rumah kontrakan yang sudah di sewakan selama 3 tahun. Tetapi, penyewa sudah beberapa bulan menunggak uang sewa. Setiap ditagih uang sewa selalu memberi alasan akan membayar sesegera mungkin. Karena tidak ada itikad baik dari penyewa, ibu saya membuat perjanjian dengan penyewa untuk membayar dalam waktu yang telah disepakati. Apabila penyewa dalam batas jangka waktu perjanjian tidak mau pergi dari rumah yang disewa dan juga tidak mau memenuhi kewajiban bayar sewa rumah, bagaimana cara penyelesaiannya secara hukum?

Dijawab tanggal 2024-11-12 09:50:29+07

Terima kasih telah menggunakan pelayanan Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kami akan menjawab pertanyaan yang telah saudara ajukan sebagai berikut :

Berdasarkan kasus yang saudara tanyakan, penyelesaiannya secara hukum dapat dilakukan dengan cara diselesaikan secara perdata 

Dalam kasus Saudara, karena telah ada perjanjian sewa-menyewa sebelumnya, maka jika salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi) dengan tidak memenuhi isi perjanjian, maka pihak yang ingkar (penyewa), dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) :

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Untuk wanprestasi, upaya yang dapat Saudara lakukan adalah mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi. Namun sebelumnya, Saudara perlu memberikan somasi pada si penyewa tersebut. Somasi diberikan sebagai peringatan bahwa dia lalai melakukan prestasi/kewajibannya membayar uang sewa, dan untuk itu mengingatkan yang bersangkutan untuk segera memenuhi prestasi atau kewajibannya tersebut.

Apabila setelah diberikan somasi ternyata pihak penyewa tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka Saudara bisa mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat rumah itu berada. Menurut Pasal 1267 KUHPerdata, ada beberapa hal yang dapat Saudara gugat atau tuntut dari pihak yang wanprestasi, yaitu :

  1. Pemenuhan perikatan, artinya Saudara bisa menuntut agar penyewa membayar utangnya dan mengembalikan rumah tersebut kepada Saudara;
  2. Pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian;
  3. Ganti kerugian. Ganti kerugian terdiri dari tiga unsur, yaitu biaya, rugi, dan bunga. Biaya adalah segala pengeluaran yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang milik kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur;
  4. Pembatalan perjanjian. Dengan pembatalan perjanjian, kedua belah pihak kembali pada keadaan semula sebelum perjanjian diadakan. Apabila suatu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain, baik itu uang atau barang, harus dikembalikan;
  5. Pembatalan perjanjian dengan ganti kerugian.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SUNGAI PENUH
Alamat : Jl. Depati Parbo, Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh - Provinsi Jambi
Kontak : 81242148969

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.