Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-11 20:44:28
Hutang Piutang
PEMBERIAN BARANG DARI MANTAN PACAR DIANGGAP HUTANG DAN MINTA DIKEMBALIKAN SECARA PAKSA

Saya telah putus dengan mantan pacar saya yang mengaku duda, tapi ternyata masih beristri. kebohongannya diketahui oleh keluarga saya dan dia marah karna dia ingin menikahi saya tapi saya tetap tidak mau nikah sama dia karna status nya masih suami orang. lalu dia minta kembali semua hadiah yang dia kasih ke saya, seperti cincin, tas, baju dll padahal saya tidak memintanya, dia memberikannya hanya cuma cuma, saya ketakutan karna dia mengancam dan menteror saya jika barang barang itu tidak dikembalikan. mohon penjelsannya

Dijawab tanggal 2024-08-12 14:59:32+07

Baik Terima Kasih atas pertanyannya, Kami selaku Jaksa Pengacara Negara akan mencoba untu menjawab pertanyaan saudara 

Dalam suatu hubungan pacaran, pada umumnya masing-masing saling memberikan kado untuk pacar di hari spesial seperti merayakan ulang tahun, kelulusan, peringatan tanggal pacaran, atau sekadar memberikan kejutan untuk kekasih.

Adapun membelikan kado untuk pacar ini sebagaimana halnya dengan bentuk penghibahan yang diatur dalam Pasal 1666 KUH Perdata yang menyatakan penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.

Jadi, apakah perlu mengembalikan barang pemberian mantan? Secara hukum mantan pacar Anda tidak punya hak untuk menarik kembali semua barang yang pernah ia berikan kepada Anda, kecuali Anda setuju untuk mengembalikan barang-barang tersebut. Selain itu, menurut pandangan kami, secara moral dan kepatutan pun adalah tidak pantas menarik kembali barang-barang yang telah diberikan kepada orang lain, atau dalam hal ini membelikan kado untuk pacar.

Di sisi lain, mantan pacar Anda bisa saja tidak mengakui telah memberikan barang-barang tersebut kepada Anda sebagai hadiah atau kado selama masa pacaran. Karena pemberian itu biasanya dilakukan secara lisan saja, tanpa ada bukti tertulis. Sehingga, mantan pacar Anda dapat saja mengklaim hanya meminjamkan barang-barang itu kepada Anda, lalu sekarang ia ingin memintanya kembali.

Jika mantan pacar Anda tidak mengakui telah memberikan barang-barang tersebut sebagai kado dan bahkan sampai menggugat Anda ke pengadilan, kami menyarankan sebaiknya Anda mempersiapkan bukti-bukti pendukung yang berkaitan dengan pembuktian bahwa barang itu diberikan sebagai kado atau hadiah, dan bukan untuk dipinjamkan. Adapun alat-alat bukti dalam hukum acara perdata adalah surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

Jika Mantan Pacar Mengancam

Kemudian, persoalan lainnya adalah Anda merasa ketakutan atas ancaman yang dilayangkan oleh mantan pacar Anda. Perihal pengancaman, Anda dapat merujuk bunyi pasal pengancaman dalam KUHP yang lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[4] yakni pada tahun 2026 sebagai berikut.

Apa yang dimaksud dengan ancaman kekerasan? Setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan. Demikian yang diterangkan dalam Pasal 157 UU 1/2023.

Jadi, cara menghadapi mantan pacar yang mengancam salah satunya dengan melaporkan ke polisi atas perbuatan pengancaman terhadap Anda. Selain itu, kami merekomendasikan beberapa langkah berikut ini:

  1. Jangan takut dan pasrah. Coba ceritakan persoalan ini ke keluarga atau teman dekat. Tidak perlu malu atau takut untuk meminta bantuan atau saran dari orang lain.
  2. Kumpulkan dan simpan bukti. Jika ancaman dikirimkan melalui pesan teks, Anda bisa mengarsipkan pesan tersebut. Dalam hal ancaman dikatakan secara langsung, Anda dapat merekam pembicaraan yang mengandung ancaman itu.
  3. Mengabaikan dan memblokir nomor ponsel. Cara ini dapat dilakukan untuk mengurangi rasa tidak nyaman atau takut atas ancaman yang terus menerus dilayangkan kepada Anda. Apabila perlu, Anda bisa mengganti nomor ponsel.
  4. Jangan gegabah memviralkan ke media sosial. Hal ini dikarenakan dapat menjadi bumerang bagi Anda, misalnya ia dapat melaporkan Anda atas pencemaran nama baik.
  5. Tetap waspada dan minta bantuan orang lain untuk menjaga Anda.

Berikut jawaban yang dapat kami berikan, apabila ada salah kata kami mohon maaf, dan jika belum dapat diterima dengan baik dapat langsung datang di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari

Terima Kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KENDARI
Alamat : Jalan H. Abdullah Silondae No. 153, Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
Kontak : 08114093766 / 081386

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.