Saya mau tanyakan, saya membuka usaha dan menyewa sebuah ruko, dan penyewaan ruko tersebut telah berjalan sekitar 6 bulan lebih, tapi saat sebelum saya menyewa ruko tersebut, keadaan ruko berantakan dan butuh renovasi, sehingga saya sedikit merenovasi ruko tersebut. menurut hukum siapa yang dibebankan untuk menanggungnya?
Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Ada berberapa hal yang perlu di perhatikan terkait kegiatan sewa menyewa ruko didalam ranah hukum Perdata yang diatur didalam Pasal 1547 s.d. Pasal 1600 KUH Perdata yaitu sebagai berikut :
“Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak”
Dalam kasus pemohon, maka dapat diasumsikan sewa menyewa antara pemohon sebagai penyewa ruko dengan pemberi penyewa dapat dituangkan dalam perjanjian secara tertulis sewa menyewa.
Namun berdasarkan cerita pemohon bahwa Pemohon telah melakukan renovasi terlebih dahulu sebelum melakukan dengan si pemilik ruko terkait biaya renovasi yang akan ditanggung saat setelah proses renovasi telah selesai. Maka dapat kami simpulkan bahwa, Pemohon sebagai pihak penyewa lah yang seharusnya menanggung biaya renovasi dan harus mengembalikan objek sewa dalam keadaan semula. Sehingga jika penyewa akan membongkar dan mengambil segala sesuatu objek renovasi dari biayanya sendiri dapat saja ia lakukan. Akan tetapi, pemberi sewa harus tetap mengingatkan kepada penyewa saat melakukan pembongkaran dan pengambilan tersebut tidak boleh merusak objek sewa dan harus dikembalikan seperti semula.
Adapun jika ada kerusakan objek sewa, pemberi sewa bisa saja dapat menuntut ganti rugi kepada anda sebagai penyewa karena telah merusak objek sewa.
Bahwa atas hal tersebut diatas Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berpendapat bahwa upaya yang dapat Sdr. Pemohon lakukan sesuai dengan saran yang telah dijelaskan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur adalah bahwa Pemohon sebagai pihak penyewa lah yang seharusnya menanggung biaya renovasi dan harus mengembalikan objek sewa dalam keadaan semula. Sehingga jika penyewa akan membongkar dan mengambil segala sesuatu objek renovasi dari biayanya sendiri dapat saja ia lakukan. Akan tetapi, pemberi sewa harus tetap mengingatkan kepada penyewa saat melakukan pembongkaran dan pengambilan tersebut tidak boleh merusak objek sewa dan harus dikembalikan seperti semula. Adapun jika ada kerusakan objek sewa, pemberi sewa bisa saja dapat menuntut ganti rugi kepada anda sebagai penyewa karena telah merusak objek sewa.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian