Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-01 11:00:09
Hutang Piutang
JANJI HUTANG SECARA LISAN DAPAT DIBAWA KE PENGADILAN ATAU TIDAK?

Yang terhormat admin Halojpn. Mohon bantuannya. Teman saya (sebut saja si X) meminjamkan 30 juta kepada tetangganya (sebut saja si Y) tapi tidak ada dibuatkan perjanjian utang piutang. Perjanjiannya hanya secara lisan, si Y bilang janji akan melunasi utangnya selambat-lambatnya 6 bulan ke si X setelah uangnya sudah ditransfer. Waktu si X berusaha untuk menagih, si Y selalu menghindar dan bilang belum ada uang. Kalau sudah seperti ini, kira-kira apa yang dapat teman saya lakukan untuk mendapatkan uangnya kembali? Apakah hal ini bisa diselesaikan di pengadilan? Sedangkan antara si X dengan si Y tidak ada perjanjian utang piutang tertulis? Terima kasih atas bantuannya.

Dijawab tanggal 2024-07-02 12:50:55+07

Salam hangat.


Terimakasih atas kepercayaan Saudara menggunakan layanan halo JPN

Adapaun jawaban dari kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Utang piutang sebagai suatu perjanjian tunduk pada syarat sah sebagaimana ditentukan Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu: 

  1. Sepakat pihak yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat membuat suatu perikatan;
  3. Terdapat suatu hal tertentu; dan 
  4. Terdapat suatu sebab yang halal. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, tidak terdapat syarat yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis. 

Lalu menurut ketentuan pada Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan:

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Dengan kata lain, perjanjian yang dibuat secara lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya. 

Dalam proses pembuktian suatu perkara perdata, lazimnya alat bukti yang dipergunakan oleh pihak yang mendalilkan sesuatu sebagaimana ditentukan Pasal 164 HIR adalah alat bukti surat, karena dalam suatu hubungan keperdataan, surat sengaja dibuat dengan maksud untuk memudahkan proses pembuktian, apabila di kemudian hari terdapat sengketa perdata antara pihak-pihak yang terkait. Namun demikian, dalam hukum acara perdata diatur 5 (lima) alat bukti sebagaimana ditentukan Pasal 1866 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR, yaitu:

  1. Surat,
  2. Saksi,
  3. Persangkaan,
  4. Pengakuan, dan 
  5. Sumpah.

Jadi apabila teman Saudara, Saudara X, ingin menuntut Saudara Y karena tidak membayar utang berdasarkan perjanjian utang piutang secara lisan ke Pengadilan, maka Saudara X dapat mengajukan alat bukti saksi yang dapat menerangkan adanya perjanjian utang piutang secara lisan tersebut disertai alat bukti lain yang mendukung adanya perjanjian lisan tersebut, misalnya bukti transfer atau kuitansi bermeterai, dan lain sebagainya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SEKADAU
Alamat : Jalan Merdeka Timur, KM 9, Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau
Kontak : 82150253677

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.