Objek sengketa yakni berupa sebidang sawah yang menjadi jaminan atas Utang Piutang pada tahun 1990. Dalam hal ini pihak yang berpiutang memberikan sejumlah pinjaman kepada pihak yang berutang, yang mana dalam hal ini pihak berhutang menjaminkan sebidang sawah untuk dipakai dan dikelola oleh orang yang memberikan hutang selama pihak berhutang dapat mengembalikan Uang tersebut. Perjanjian tersebut dilakukan oleh Pihak yang sudah meninggal, akan tetapi salah satu saksi dari masing-masing pihak masih hidup. Setelah diketahui atas adanya surat perjanjian Utang Piutang, maka pihak yang memberikan hutang mempertanyakan dimana objek jaminan tersebut. Faktanya sawah yang menjadi jaminan tersebut hingga pada tahun 2024 masih dikelola dan dimanfaatkan oleh pihak yang berhutang. Dengan demikian saksi sekaligus merangkap sebagai ahli waris mempertanyakan haknya untuk memegang objek jaminan tersebut. Langkah apa yang harus ditempuh untuk dapat memegang objek jaminan tersebut. Berdasarkan pandangan hukum, bagaimana kedudukan hak olehk pihak yang memberikan hutang untuk dapat memegang penuh objek sengketa tersebut, apakah ada sanksi yang diberikan terhadap pihak yang berutang karena tidak memenuhi syarat dalam perjanjian sehingga dapat dikatakan wanprestasi.
Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Terimakasih telah menghubungi kami.
Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara.
Sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, ada 4 syarat yang harus terpenuhi ketika melakukan perjanjian termasuk perjanjian utang piutang. Syarat pertama Kesepakatan Para Pihak, Kedua kecakapan, ketiga hal tertentu dan keempat adalah sebab yang halal. Perjanjian dapat dilakukan secara tertulis maupun tidak tertulis. Namun perjanjian tertulis mempunyai kekuatan hukum yang lebih mengikat dibandingkan dengan yang tidak tertulis atau lisan. Untuk perkara yang sedang anda hadapi, perlu dicari tahu terlebih dahulu perjanjian yang dilakukan apakah dalam bentuk tertulis atau tidak. Jika iya, maka anda dapat melihat klausul-klausul yang ada di dalam perjanjian tersebut, apakah ada diatur mengenai jaminan dan objek jaminan. Biasanya dalam sebuah perjanjian utang piutang tertulis akan diatur mengenai benda yang dijadikan jjaminan atau agunan dalam perjanjian tersebut, termasuk pula ketentuan mengenai perpindahan hak atas objek jaminan tersebut kepada kreditur apabila debitur dianggap wanprestasi. Jika hal demikian juga diatur dalam perjanjian saksi ketahui, maka anda dapat merujuk ketentuan yang ada pada perjanjian tersebut termasuk dengan bagaimana cara penyelesaian sengketa di kemudian hari. Apabila pihak berutang enggan menyerahkan objek jaminan yaitu sawah untuk dikelola padahal utangnya belum dapat dilunasi, maka anda dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa yang diatur dalam perjanjian tersebut. Misal, anda terlebih dahulu dapat menempuh upaya perdamaian non litigasi. Kemudian, jika tidak tercapai kesepakatan anda dapat memberikan somasi, jika setelah 3 kali somasi pihak terutang masih enggan menyerahkan objek jaminan maka dapat ditempuh jalur litigasi di pengadilan negeri dengan mengajukan gugatan wanprestasi atau gugatan perbuatan melawan hukum. Namun perlu diketahui, untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup sebelum mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian