Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-03 15:18:34
Pertanahan
PERTANAHAN

saya ingin bertanya pada tahun lalu saya membeli tanah seluas 3Ha dengan pemiliknya langsung dan sertifikatnya ada. setelah dilakukan pembayaran dan kata si pemilik surat tanahnya akan di pecah dan di berikan kepada saya yang masih SPPT, apakah SPPT itu bisa di jadikan landasan untuk membuat sertifikat? apakah tahapan untuk membuat surat tanah? 

Dijawab tanggal 2024-06-03 15:22:42+07

Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.

  1. Apakah SPPT itu bisa di jadikan landasan untuk membuat sertifikat

SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang merupakan salah satu syarat yang dibutuhkan untuk mengurus sertipikat tanah. Pengurusan sertipikat tanah dilakukan di BPN/Kantor Pertanahan di lingkungan tempat tinggal. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi untuk membuat sertipikat tanah adalah :

Identitas diri berupa KTP,
- Kartu Keluarga (KK),
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB),
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB),
- Akta Jual Beli (AJB),
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
- Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan,
- Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki,
- Akta Jual Beli Tanah,
- Surat Riwayat Tanah,
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa.

  1. Tahapan yang dilakukan untuk pembuatan surat tanah.

Tahapan yang harus dilakukan Pertama, Mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke loket pelayanan sertifikat tanah. Kedua, ketika sudah mendapat permohonan membuat sertipikat, petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas tanah yang wajib dihadiri oleh yang bersangkutan. Lalu yang bersangkutan membayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah. Ketiga, setelah seluruh tahap dilakukan, tunggu proses pemeriksaan tanah dari BPN. Terakhir, lakukan pembayaran sebagai syarat untuk mendapatkan sertipikat tanah dari BPN. Semoga membantu.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur secara gratis.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANJUNG JABUNG TIMUR
Alamat : JL. PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEK PERKANTORAN BUKIT MENDERANG KEL. RANO KEC. MUARA SABAK BARAT KAB.TANJUNG JABUNG TIMUR KODE POS (36761).
Kontak : 85361491118

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.