Selamat pagi Bapak/Ibu Jaksa.
Izinkan saya untuk bertanya, terdapat perjanjian antara 2 pihak lalu telah tercapai kesapakatan antara yang bersangkutan dan dibuktikan dengan surat perjanjian utang piutang tertanggal 20 Oktober 2023 serta telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Berdasarkan perjanjian yang telah dilakukan, pemberi hutang memberikan pinjaman senilai Rp 200.000.000,- dan penerima pinjaman berkewajiban mengembalikan sejumlah uang tersebut dalam kurun waktu 6 bulan sejak surat perjanjian ditandatangi. Namun, setelah kurun waktu yang telah disepakati pihak peminjam tidak mengembalikan uang tersebut. Dari kasus tersebut apakah pihak pemberi hutang tetap dapat meminta ganti kerugian yang diakibatkan oleh wanprestasi pihak peminjam walaupun jangka waktu perjanjian telah berakhir?
Terima kasih Bapak/Ibu.
Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada Halo JPN.
Selamat Sore
Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu kepada JPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, adapun jawaban yang dapat kami sampaikan adalah sebagai berikut :
Apabila jangka waktu perjanjian telah berakhir dan salah satu pihak melakukan wanprestasi, maka pelanggaran dalam perjanjian tersebut harus dapat dipastikan terlebih dahulu. Untuk mempermudah pemahaman Saudara, kami berikan contoh wanprestasi, dimana pihak A dan B terikat dalam perjanjian sewa menyewa dengan jangka waktu 1 tahun. Salah satu prestasi yang harus dilakukan oleh penyewa adalah membayar uang sewa setiap bulan. Akan tetapi, pelaksanaan pembayaran yang dilakukan oleh penyewa mengalami keterlambatan selama 6 bulan dan melewati jangka waktu perjanjian. Kondisi tersebut tetap mengharuskan penyewa untuk memenuhi prestasinya walaupun jangka waktu perjanjian telah berakhir. Sama halnya dengan pertanyaan Saudara, apabila pihak peminjam tidak mampu mengembalikan uang pinjaman sesuai perjanjian, maka pihak yang memberikan pinjaman dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada peminjam dengan petitum gugatan untuk pemenuhan prestasi pembayaran, pembayaran denda, kerugian dan bunga akibat tidak dilaksanakannya prestasi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1267 KUHPer. Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan juga ditegaskan dalam Pasal 1243 KUHPer yang berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Demikian yang dapat kami sampaikan, apabila masih terdapat pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp