Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-25 10:15:35
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

Selamat pagi Bapak/Ibu Jaksa.

Izinkan saya untuk bertanya, terdapat perjanjian antara 2 pihak lalu telah tercapai kesapakatan antara yang bersangkutan dan dibuktikan dengan surat perjanjian utang piutang  tertanggal 20 Oktober 2023  serta telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Berdasarkan perjanjian yang telah  dilakukan, pemberi hutang memberikan pinjaman senilai Rp 200.000.000,- dan penerima pinjaman berkewajiban mengembalikan sejumlah uang tersebut dalam kurun waktu 6 bulan sejak surat perjanjian ditandatangi. Namun, setelah kurun waktu yang telah disepakati pihak peminjam tidak mengembalikan uang tersebut. Dari kasus tersebut apakah pihak pemberi hutang tetap dapat meminta ganti kerugian yang diakibatkan oleh wanprestasi pihak peminjam walaupun jangka waktu perjanjian telah berakhir?

Terima kasih Bapak/Ibu.

Dijawab tanggal 2024-07-29 14:48:45+07

Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada Halo JPN.

Selamat Sore 

Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu kepada JPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, adapun jawaban yang dapat kami sampaikan adalah sebagai berikut :

Apabila jangka waktu perjanjian telah berakhir dan salah satu pihak melakukan wanprestasi, maka  pelanggaran dalam perjanjian tersebut harus dapat dipastikan terlebih dahulu. Untuk mempermudah pemahaman Saudara, kami berikan contoh wanprestasi, dimana pihak A dan B terikat dalam perjanjian sewa menyewa dengan jangka waktu 1 tahun. Salah satu prestasi yang harus dilakukan oleh penyewa adalah membayar uang sewa setiap bulan. Akan tetapi, pelaksanaan pembayaran yang dilakukan oleh penyewa mengalami keterlambatan selama 6 bulan dan melewati jangka waktu perjanjian. Kondisi tersebut tetap mengharuskan penyewa untuk memenuhi prestasinya walaupun jangka waktu perjanjian telah berakhir. Sama halnya dengan pertanyaan Saudara, apabila pihak peminjam tidak mampu mengembalikan uang pinjaman sesuai perjanjian, maka pihak yang memberikan pinjaman dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada peminjam dengan petitum gugatan untuk pemenuhan prestasi pembayaran, pembayaran denda, kerugian dan bunga akibat tidak dilaksanakannya prestasi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1267 KUHPer. Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan juga ditegaskan dalam Pasal 1243 KUHPer yang berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Demikian yang dapat kami sampaikan, apabila masih terdapat pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo  secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN PROBOLINGGO
Alamat : Jalan Panglima Sudirman No.41, Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur 67282
Kontak : 81336818717

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.