Assalamualaikum wr.wb Bapak/ Ibu
Saya ingin bertanya, Apakah di dalam surat perjanjian jual beli (hutang piutang) bisa dicantumkan klausul yang menyatakan bahwa apabila dalam pembayaran tersebut terdapat kemacetan atau konsumen tidak membayar sama sekali cicilan tersebut, maka terhadap konsumen dapat dimintakan pertanggungjawaban melalui jalur pidana bukan melalui jalur perdata ?
terimakasih
waalaikumsalam wr.wb
Bahwa di dalam surat perjanjian, pemohon dapat membuat klausul terhadap penyelesaian masalah melalui jalur hukum. Namun, pemohon tidak dapat menentukan penyelesaian secara pidana dan bukan secara perdata. Karena apabila jual beli didasarkan pada surat perjanjian dan tidak ada itikad baik dari pembeli untu membayar cicilan maka itu termasuk wanprestasi dan dapat diselesaikan melalui jalur perdata. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUHPer yang berbunyi “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Hal utama yang harus diperhatikan para pihak dalam membuat perjanjian adalah syarat sah perjanjian sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1320 KUHPer, yaitu:
1.Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.Suatu pokok persoalan tertentu;
4.Suatu sebab yang tidak terlarang.
Semoga jawaban yang kami berikan dapat membantu saudara. terimakasih
Bagaimana cara menuntut pengembalian