Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-17 09:24:26
Hutang Piutang
PERJANJIAN DALAM HUTANG PIUTANG

Assalamualaikum wr.wb Bapak/ Ibu

Saya ingin bertanya, Apakah  di dalam surat perjanjian jual beli (hutang piutang) bisa dicantumkan klausul yang menyatakan bahwa apabila dalam pembayaran tersebut terdapat kemacetan atau konsumen tidak membayar sama sekali cicilan tersebut, maka terhadap konsumen dapat dimintakan pertanggungjawaban melalui jalur pidana bukan melalui jalur perdata ?

terimakasih

Dijawab tanggal 2024-10-18 09:26:26+07

waalaikumsalam wr.wb

 Bahwa di dalam surat perjanjian, pemohon dapat membuat klausul terhadap penyelesaian masalah melalui jalur hukum. Namun, pemohon tidak dapat menentukan penyelesaian secara pidana dan bukan secara perdata. Karena apabila jual beli didasarkan pada surat perjanjian dan tidak ada itikad baik dari pembeli untu membayar cicilan maka itu termasuk wanprestasi dan dapat diselesaikan melalui jalur perdata. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUHPer yang berbunyi “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Hal utama yang harus diperhatikan para pihak dalam membuat perjanjian adalah syarat sah perjanjian sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1320 KUHPer, yaitu:
1.Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.Suatu pokok persoalan tertentu;
4.Suatu sebab yang tidak terlarang.

Semoga jawaban yang kami berikan dapat membantu saudara. terimakasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAWAHLUNTO
Alamat : Kampung Tarandam Desa Muaro Kalaban, Kec. Silungkang, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat
Kontak : 085875118082

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.