Orang tua dari teman saya mempunyai hutang di bank, namun orang tua nya tersebut baru meninggal dan masih mempunyai hutang di bank, apakah teman saya tersebut wajib melunasi hutang orang tuanya tersebut ?
Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Terimakasih telah menghubungi kami.
Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara.
jika terjadi sesuatu di luar keinginan para pihak, yaitu debitur meninggal dunia sebelum pinjamannya dilunasi, maka dapat timbul akibat hukum terhadap perjanjian pinjaman yang telah dibuat. Dengan cara demikian, utang dilunasi dengan pembayaran oleh pihak ketiga, yaitu perusahaan asuransi yang bertindak sebagai otoritas sementara. Hal ini telah ditentukan sebelumnya dalam akad, dan terdapat risiko bahwa debitur mungkin telah membayar premi asuransi bulanan di samping utangnya, atau utang tersebut dapat juga menjadi milik ahli waris berdasarkan ketentuan Pasal 833 KUH Perdata. Kewajiban dan tanggung jawab ahli waris menurut Hukum Perdata Umum Indonesia mengacu pada ketentuan Pasal 833 KUH Perdata. Dengan kata lain: Ahli waris dengan sendirinya mempunyai hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala tuntutan orang yang meninggal demi hukum. Apabila dalam kontrak pinjam-meminjam tidak memuat klausul asuransi jiwa, maka ketentuan Pasal 833 KUHPerdata dapat menjadi dasar hukum bagi sisa pinjaman debitur. berdasarkan ketentuan Pasal 833 KUH Perdata yang mengatur bahwa ahli waris dinyatakan dengan sendirinya, yang menunjukkan bahwa ungkapan “demi hukum” dapat dipahami ahli waris menerima secara otomatis dan tidak dapat disangkal seluruh jumlah warisan yang diberikan dan dibebankan;
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp