Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-05 13:45:11
Pertanahan
TUMPANG TINDIH SERTIFIKAT TANAH

Bagaimana tumpang tindih sertifikat ini bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab atas masalah ini, dan bagaimana membuktikan kepemilikan sah sertifikat tanah saya?

Dijawab tanggal 2024-11-05 14:01:42+07

Terima kasih atas pertanyaannya. Tumpang tindih sertifikat tanah dapat terjadi karena kesalahan administrasi, kurangnya koordinasi antarlembaga, atau pemalsuan data. Pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Kantor Pertanahan (BPN) dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses jual-beli.

Untuk membuktikan kepemilikan sah, Anda dapat:

  1. Memverifikasi sertifikat di BPN.
  2. Mengecek riwayat tanah.
  3. Menyiapkan dokumen pendukung, seperti akta jual beli dan bukti pembayaran PBB.

Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau bantuan tambahan, silakan hubungi kami di Kejari Tabalong. Kami siap membantu memastikan kepemilikan Anda terlindungi sesuai ketentuan hukum.

Demikian, terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TABALONG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.