Saya memiliki beberapa rumah yang kegunaannya untuk disewakan atau dikontrakkan, namun dalam beberapa waktu berjalan ada salah satu pengguna kontrakan yang selalu membayar tidak tepat waktu, bahkan 2 bulan terakhir ini ia sama sekali belum membayar uang sewa, saya sudah berulang kali menyuruhnya untuk mencari kontrakan lain, namun hal tersebut tidak kunjung di lakukan, apa langkah hukum yang dapat saya tempuh dalam menghadapi masalah tersebut dan bagaimana ketentuan hukumnya, terimakasih
Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Menjawab persoalan yang tengah Bapak/Ibu Hadapi, adapun yang dapat kami sampaikan pertama kali yaitu aturan atau Peraturan Perundang-Undangan terkait masalah tersebut, yang mana pada dasarnya dalam Pasal 1548 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sewa menyewa merupakan suatu persetujuan di mana suatu pihak mengikatkan diri untuk memberikan hak guna suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan ketentuan syarat pembayaran yang disepakati tiap-tiap pihak. Penyewa harus menepati 2 kewajiban utama, yaitu:
Di sisi lain dalam Ilmu Hukum juga dikenal istilah wanprestasi (ingkar janji) atas persoalan telat bayar sewa rumah, maka pihak yang dirugikan atau pemilik rumah dalam hal ini dapat menuntut pembayaran sewa disertai bunga kepada penyewa atas wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Apabila penyewa tetap lalai, maka pemilik rumah dapat mengajukan gugatan atas wanprestasi ke pengadilan. Namun perlu dicatat, untuk dapat dikatakan wanprestasi, terlebih dahulu harus memberikan pernyataan lalai, seperti somasi pada si penyewa sebagai peringatan atas kelalaian untuk memenuhi kewajibannya membayar uang sewa. Pemberian pernyataan lalai tersebut berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata yang menegaskan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Kemudian sebagai upaya terakhir permasalahan ini dapat di masukkan dalam Tindak Pidana Penggunaan Tanah Tanpa Izin. Selain dapat digugat atas wanprestasi, penyewa dapat dikenai sanksi pidana dalam Perppu No. 51 Tahun 1960. Hal ini dikarenakan rumah yang disewakan tentu berdiri di atas tanah yang merupakan hak pemilik rumah. Maka, barangsiapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah dapat dipidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp 5 ribu. Di sisi lain, penyewa yang tidak beritikad baik dengan tidak membayar uang sewa dan tidak meninggalkan rumah yang disewa dapat dituntut secara pidana atas dasar penggelapan. Dimana Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 3 Perma No. 2 Tahun 2012, yakni:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”
Terimakasih atas pertanyaan Bapak/Ibu, semoga jawaban yang kami berikan dapat bermanfaat, wassalamualaikumwarahmatullahiwabarakatu
Bagaimana cara menuntut pengembalian