Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-14 08:50:50
Hutang Piutang
KETERLAMBATAN MEMBAYAR SEWA RUMAH

Saya memiliki beberapa rumah yang kegunaannya untuk disewakan atau dikontrakkan, namun dalam beberapa waktu berjalan ada salah satu  pengguna kontrakan yang selalu membayar tidak tepat waktu, bahkan 2 bulan terakhir ini ia sama sekali belum membayar uang sewa, saya sudah berulang kali menyuruhnya untuk mencari kontrakan lain, namun hal tersebut tidak kunjung di lakukan, apa langkah hukum yang dapat saya tempuh dalam menghadapi masalah tersebut dan bagaimana ketentuan hukumnya, terimakasih

Dijawab tanggal 2024-08-19 10:13:42+07

Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh

Menjawab persoalan yang tengah Bapak/Ibu Hadapi, adapun yang dapat kami sampaikan pertama kali yaitu aturan atau Peraturan Perundang-Undangan terkait masalah tersebut, yang mana pada dasarnya dalam Pasal 1548 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sewa menyewa merupakan suatu persetujuan di mana suatu pihak mengikatkan diri untuk memberikan hak guna suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan ketentuan syarat pembayaran yang disepakati tiap-tiap pihakPenyewa harus menepati 2 kewajiban utama, yaitu: 

  1. memakai barang sewa, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;
  2. membayar uang sewa pada waktu yang telah ditentukansepanjang hal tersebut diindahkan dan dilakukan dengan baik oleh pihak-pihak yang bersangkutan maka akan jauh dari timbulnya potensi permasalahan. 

                Di sisi lain dalam Ilmu Hukum juga dikenal istilah wanprestasi (ingkar janji) atas persoalan telat bayar sewa rumah, maka pihak yang dirugikan atau pemilik rumah dalam hal ini dapat menuntut pembayaran sewa disertai bunga kepada penyewa atas wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan:

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.

Apabila penyewa tetap lalai, maka pemilik rumah dapat mengajukan gugatan atas wanprestasi ke pengadilan. Namun perlu dicatat, untuk dapat dikatakan wanprestasi, terlebih dahulu harus memberikan pernyataan lalai, seperti somasi pada si penyewa sebagai peringatan atas kelalaian untuk memenuhi kewajibannya membayar uang sewa. Pemberian pernyataan lalai tersebut berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata yang menegaskan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

                Kemudian sebagai upaya terakhir permasalahan ini dapat di masukkan dalam Tindak Pidana Penggunaan Tanah Tanpa Izin. Selain dapat digugat atas wanprestasi, penyewa dapat dikenai sanksi pidana dalam Perppu No. 51 Tahun 1960Hal ini dikarenakan rumah yang disewakan tentu berdiri di atas tanah yang merupakan hak pemilik rumah. Maka, barangsiapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah dapat dipidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp 5 ribu. Di sisi lain, penyewa yang tidak beritikad baik dengan tidak membayar uang sewa dan tidak meninggalkan rumah yang disewa dapat dituntut secara pidana atas dasar penggelapan. Dimana Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 3 Perma No. 2 Tahun 2012, yakni:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”

Terimakasih atas pertanyaan Bapak/Ibu, semoga jawaban yang kami berikan dapat bermanfaat, wassalamualaikumwarahmatullahiwabarakatu

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. PESISIR SELATAN DI BALAI SELASA
Alamat : Jalan Limau Sundai Balai Selasa Kabupaten Pesisir Selatan
Kontak : 82169089665

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.