Abang Saya mempunyai utang pribadi sama temannya sebesar Rp20 juta tanpa sepengetahuan istrinya. Tapi abang saya berniat bayar secara mencicil. Tapi temannya sebagai pemberi utang tidak mau dicicil dan memaksa ingin mengambil barang istri abang saya yang bukan milik abang saya. Seperti motor bawaan isterinya sebelum menikah mau disita. Apakah hal itu diperbolehkan secara hukum?
Selamat datang di Halo JPN. Kami akan memberi solusi untuk permasalahan hukum anda.
Pertama-tama, Abang Anda selaku pembuat utang atau debitur dengan iktikad baik harus bertanggung jawab untuk melunasi utang kepada temannya tersebut dengan segala cara untuk menghindari adanya perbuatan melawan hukum secara sepihak yang dilakukan oleh teman abang Anda selaku kreditur.
Kemudian, perlu kami jelaskan bahwa pada dasarnya harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai milik bersama suami dan istri. Sehingga apabila motor milik istri abang Anda diperoleh selama perkawinan berlangsung maka dapat dikategorikan sebagai harta bersama. Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 35 ayat (1) Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Dalam hal ini motor yang dimiliki isteri abang anda bukanlah harta bersama, karena sudah dimiliki sebelum adanya pernikahan.
Untuk perbuatan kreditur yang menyita atau mengambil secara paksa motor istri abang Anda secara melawan hukum dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
Oleh karena itu, dalam kasus yang dialami abang Anda, tindakan pengambilan secara paksa barang milik istri abang Anda secara sepihak oleh kreditur tanpa adanya perjanjian utang piutang yang disetujui oleh istri tidak diperbolehkan secara hukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian