Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-13 13:59:59
Hutang Piutang
PEMBAYARAN HUTANG

Bagaimana jika suami/istri punya hutang tanpa sepengetahuan suami/istri?

Dijawab tanggal 2024-08-13 14:45:06+07

Utang yang dibuat oleh suami/istri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan istri/suami tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta istri/suami, sebab secara prinsip, pelunasan hutang dari harta pasangan hanya bisa dilakukan atsa persetujuan dari pasangan atas utang yang dibuat. mengenai utang dalam perkawinan, oleh subekti dalam pokok pokok hukum perdata ( hal.34 ) membedakan utang menjadi 2, yaitu utang pribadi ( utang prive ) dan utang persatuan ( utang gameenschap ) satu utang untuk keperluan bersama. jadi suatu utang pribadi harus dituntut pribadi ( suami/istri) dan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive ( benda pribadi )

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PAYAKUMBUH
Alamat : JL. Soekarno Hatta No. 215, Kel.Bulakan Balai Kandi, Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh Sumatera Barat
Kontak : 85263146925

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.