Bagaimana jika suami/istri punya hutang tanpa sepengetahuan suami/istri?
Utang yang dibuat oleh suami/istri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan istri/suami tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta istri/suami, sebab secara prinsip, pelunasan hutang dari harta pasangan hanya bisa dilakukan atsa persetujuan dari pasangan atas utang yang dibuat. mengenai utang dalam perkawinan, oleh subekti dalam pokok pokok hukum perdata ( hal.34 ) membedakan utang menjadi 2, yaitu utang pribadi ( utang prive ) dan utang persatuan ( utang gameenschap ) satu utang untuk keperluan bersama. jadi suatu utang pribadi harus dituntut pribadi ( suami/istri) dan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive ( benda pribadi )
Bagaimana cara menuntut pengembalian