Pemohon meminjamkan uang sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada salah satu saudara Pemohon. Dalam peminjaman uang tersebut, tidak ada bukti surat tertulis atau perjanjian di atas kertas dengan saudara Pemohon. Saat penyerahan uang tersebut hanya ada perjanjian secara lisan bahwa jangka waktu pengembalian uang yang dipinjam selama kurun waktu satu tahun yang disaksikan oleh 2 (dua) orang yang merupakan tetangga Pemohon. Namun setelah satu tahun berlalu, Peminjam tidak juga mengembalikan uang yang telah dipinjamkan oleh Pemohon. Bagaimana cara Pemohon agar mendapatkan kembali uang yang telah dipinjam oleh Peminjam tersebut?
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan berpendapat, Bahwa Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada seseorang yang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Perjanjian tersebut kemudian melahirkan perikatan yang merupakan suatu hubungan hukum antara dua pihak, di mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Adapun kewajiban untuk memenuhi tuntutan disebut dengan prestasi. Apabila prestasi tidak terpenuhi, maka disebut dengan wanprestasi. Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas dapat secara tertulis maupun lisan.
Tindakan Saudara dari Pemohon (Peminjam) merupakan suatu wanprestasi karena tidak mengembalikan pinjaman uang kepada Pemohon sesuai jangka waktu yang telah disepakati sebagaimana tercantum pada Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk mendapatkan kembali hak Pemohon berupa uang pinjaman dari Peminjam, Pemohon dapat mengajukan gugatan perdata kepada Pengadilan Negeri. Mengenai permasalahan tidak adanya bukti surat tertulis tentang perjanjian hutang piutang yang dilaksanakan antara Pemohon dan Peminjam, berdasarkan Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa alat pembuktian juga meliputi bukti saksi. Pemohon juga dapat mengajukan kepada Pengadilan agar mengeluarkan peringatan (aanmaning) kepada Peminjam untuk memenuhi isi dari perjanjian. Hal ini dilakukan dengan tujuan menjadi bukti Pemohon telah mengupayakan kepada Peminjam agar memenuhi perjanjian sebelum Pemohon mengajukan gugatan perdata kepada Pengadilan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian