Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-18 15:54:24
Hutang Piutang
TERLILIT HUTANG

Saat ini saya terlilit hutang terhadap beberapa aplikasi pinjaman online. Apakah saya bisa mengajukan permohonan kepada pihak aplikasi tersebut untuk melunasi hutang hutang saya itu dengan cara menyicil sesiai kemampuan Saya? Jika tidak apa yang harus saya lakukan?

Dijawab tanggal 2024-10-21 15:56:13+07

Perlu diketahui lebih dahulu bahwa Pengaturan terkait layanan pinjam meminjam mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 yang disebut dengan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI. LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau nerdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. Berdasarkan pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pengguna LPBBTI adalah Pemberi Dana dan Penerima Dana.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 10 Tahun 2022, Penyelenggara LPBBTI dinyatakan sebagai Lembaga jasa keuangan lainnya yaitu Pergadaian, Lembaga Penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, dan Lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana Masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dalam ayat (2) diatur bahwa Badan hukum penyelenggara berbentuk Perseroan Terbatas.

Perjanjian pelaksanaan LPBBTI berdasarkan Pasal 30 POJK tersebut wajib terdiri atas:

  1. Perjanjian antara Penyelenggara dan Pemberi Dana; dan
  2. Perjanjian antara Pemberi Dana dan Penerima Dana.

Lebih lanjut, Pasal 32 mengatur bahwa Perjanjian Penyelenggara dan Pemberi Dana dituangkan dalam Dokumen Elektronik yang memuat:

  1. Nomor perjanjian;
  2. Tanggal perjanjian;
  3. Identitas para pihak;
  4. Hak dan Kewajiban Para Pihak;
  5. Jumlah Pendanaan;
  6. Manfaat ekonomi pendanaan;
  7. Nilai angsuran;
  8. Jangka waktu;
  9. Objek jaminan, jika ada;
  10. Biaya terkait;
  11. Ketentuan mengenai denda, jika ada;
  12. Penggunaan Data Pribadi;
  13. Mekanisme penyelesaian sengketa; dan
  14. Mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban dalam hal penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.

Apabila penyusunan Perjanjian antara Penyelenggara dan Pemberi Dana sesuai dengan aturan tersebut maka Anda dapat memperhatikan Kembali ketentuan dalam perjanjian pinjam meminjam pada aplikasi tersebut mengenai “nilai angsuran”. Jika Anda meminjam sejumlah uang pada aplikasi pinjaman online, maka dapat dibayarkan dengan cara cicilan dan skema cicilan (besaran cicilan) yang dapat dicantumkan dalam perjanjian. Akan tetapi jika hutang yang dimaksud adalah akumulasi cicilan yang belum Anda lunasi dalam jangka waktu tertentu, dan Anda meminta untuk membayar tunggakan tersebut dengan cara mencicil maka perlu dibicarakan dan disepakati oleh para pihak. Penyelesaian atas permasalahan tersebut dapat dilakukan dengan cara menkomunikasikan kendala yang Anda hadapi pada pihak penyelenggara aplikasi pinjaman online.

Jika Anda menunggak pembayaran pinjaman hal ini dapat mengakibatkan telah terjadinya wanprestasi dan terhadap hal tersebut dapat diajukan gugatan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO SELATAN
Alamat : KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN Jl. Panglima Batur Nomor : 9 Buntok
Kontak : 81251886433

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.