Saya ingin membeli sebidang tanah, bagai mana langkah hukum jika saya ingin melakukan jual beli tanah agar tanah tersebut bisa saya daftarkan?
Saya ingin membeli sebidang tanah bagaimana langkah hukum jika saya ingin melakukan jual-beli tanah agar tanah tersebut bisa saya daftarkan?
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam Sejahtera bagi kita semua.
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta juga bisa tidak dibuat oleh PPAT dalam keadaan tertentu yaitu untuk daerah-daerah terpencil yang belum ditunjuk PPAT, melainkan didaftarkan pemindahan hak atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan, dengan dibuktikan oleh akta yang tidak dibuat oleh PPAT tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan.
Pembuatan akta jual beli dihadiri para pihak yang melakukan jual beli dan disaksikan minimal dua saksi. Kemudian, selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya AJB, PPAT harus menyampaikan akta dan dokumen terkait untuk didaftarkan ke kantor pertanahan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bisa mencerahkan dan bermanfaat.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta