Satu minggu yang lalu tetangga saya meminjam uang kepada saya sebesar Rp.5.000.000,00- (Lima juta rupiah) dengan maksud meminjam uang dikarenakan anaknya sedang sakit dan membutuhkan biaya untuk pengobatan. Kemudian saya menginginkan untuk membuat surat perjanjian dengan tetangga saya tersebut, saya ingin bertanya apakah dalam membuat surat perjanjian tersebut harus ada materai? Karena pada saat itu saya membuat suratnya tidak menggunakan materai
Pertama saya akan menjelaskan yang menjadi dasar syarat sahnya suatu perjanjian. Menurut Pasal 1320 BW, syarat sah perjanjian yang berbunyi sebagai berikut: Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: 1) kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3) suatu pokok persoalan tertentu; 4) suatu sebab yang tidak terlarang. Kemudian menurut Pasal 1313 BW berbunyi, “Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.” Menurut Pasal 1338 BW berbunyi, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik Kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”Jika meterai tidak ada di dalam surat perjanjian, bukan berarti perbuatan hukumnya tidak sah melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian. Sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya meterai, namun ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata. Apabila perjanjian tersebut tidak diberi materai dan akan digunakan sebagai alat bukti, maka pencantuman materai dapat dilakukan belakangan. Hal ini berarti, materai dikenakan apabila perjanjian tersebut menimbulkan sengketa dan hendak digunakan sebagai alat bukti ke pengadilan.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta