Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-30 20:31:36
Hutang Piutang
PERJANJIAN TIDAK DIBERI MATERAI

Satu minggu yang lalu tetangga saya meminjam uang kepada saya sebesar Rp.5.000.000,00- (Lima juta rupiah) dengan maksud meminjam uang dikarenakan anaknya sedang sakit dan membutuhkan biaya untuk pengobatan. Kemudian saya menginginkan untuk membuat surat perjanjian dengan tetangga saya tersebut, saya ingin bertanya apakah dalam membuat surat perjanjian tersebut harus ada materai? Karena pada saat itu saya membuat suratnya tidak menggunakan materai

Dijawab tanggal 2024-06-30 20:58:32+07

Pertama saya akan menjelaskan yang menjadi dasar syarat sahnya suatu perjanjian. Menurut Pasal 1320 BW, syarat sah perjanjian yang berbunyi sebagai berikut: Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: 1) kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3) suatu pokok persoalan tertentu; 4) suatu sebab yang tidak terlarang. Kemudian menurut Pasal 1313 BW berbunyi, “Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.” Menurut Pasal 1338 BW berbunyi, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik Kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”Jika meterai tidak ada di dalam surat perjanjian, bukan berarti perbuatan hukumnya tidak sah melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian. Sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya meterai, namun ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.  Apabila perjanjian tersebut tidak diberi materai dan akan digunakan sebagai alat bukti, maka pencantuman materai dapat dilakukan belakangan. Hal ini berarti, materai dikenakan apabila perjanjian tersebut menimbulkan sengketa dan hendak digunakan sebagai alat bukti ke pengadilan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANGKA SELATAN
Alamat : Jl. Raya Puput Sadai - Gadung Kec. Toboali Kabupaten Bangka Selatan
Kontak : 87867418589

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.