Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-27 07:36:55
Hutang Piutang
HUTANG DI WARISKAN KEPADA AHLI WARIS

Apakah seorang terpidana yang meninggal dunia utangnya bisa dialihkan ke ahli warisnya ?

Dijawab tanggal 2024-05-27 15:01:19+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Bahwa apabila Orang Tua meninggal dunia, baik harta maupun hutangnya akan beralih kepada ahli warisnya berdasarkan Pasal 833 KUHPerdata mengatur “para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal….” Maka, dapat dikatakan dengan menguasai/memiliki warisan tersebut ahli waris secara otomatis juga menanggung piutang dari terpidana. 

Namun, apabila ahli waris menolak untuk menerima warisan sebagaimana diatur dalam Pasal 1507 KUHPerdata maka ahli waris tidak wajib membayar piutang dari orang tua yang telah meninggal dunia tersebut namun harus disertai  dengan Putusan Permohonan Ahli Waris dari Pengadilan Negeri yang mendasari penolakan tersebut.

Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Takalar secara gratis. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TAKALAR
Alamat : Jalan Fitrah No.23, Kallabbirang, Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Indonesia
Kontak : 82247539012

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.