Apakah seorang terpidana yang meninggal dunia utangnya bisa dialihkan ke ahli warisnya ?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa apabila Orang Tua meninggal dunia, baik harta maupun hutangnya akan beralih kepada ahli warisnya berdasarkan Pasal 833 KUHPerdata mengatur para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal . Maka, dapat dikatakan dengan menguasai/memiliki warisan tersebut ahli waris secara otomatis juga menanggung piutang dari terpidana.
Namun, apabila ahli waris menolak untuk menerima warisan sebagaimana diatur dalam Pasal 1507 KUHPerdata maka ahli waris tidak wajib membayar piutang dari orang tua yang telah meninggal dunia tersebut namun harus disertai dengan Putusan Permohonan Ahli Waris dari Pengadilan Negeri yang mendasari penolakan tersebut.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Takalar secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta