Izin sebelumnya bapak ibuk JPN. Saya ingin menyampaikan permasalahan hukum terkait IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Saya didatangi oleh Satpol PP untuk melakukan konstruksi kedai yang didirikan di Kelurahan Ngalau tanpa disertai dengan surat tugas dan dasar hukum dalam hal pembongkaran tersebut. dan setelahnya, Dinas mengirimkan surat kepada saya terkait dasar hukum pembongkaran yang akan dilakukan. Dan sebulan sesudahnya, Dinas PUPR mengirimkan kembali surat perihal penetapan pembongkaran yang akan segera dilaksanakan. Yang saya tanyakan apa yang harus saya lakukan terhadap hal tersebut.terimakasih bapak ibuk
Dari permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon tersebut diatas, JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Padang Panjang memberikan penjelasan dan arahan hukum yaitu :
Bagaimana cara menuntut pengembalian