Halo bapak/ ibu jaksa, tetanggo sayo ado yang disomasi, nah dio dak ngerti somasi itu apo. Kalo dibiarkan bae dak apo kan?
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, dalam menghadapi perkara somasi, jika wanprestasi digugat ke pengadilan, tergugat harus memenuhi panggilan persidangan. Karena pada dasarnya, somasi yang tidak dibalas menjadi salah satu bentuk perbuatan tidak bertanggung jawab selama menyelesaikan perkara tertentu. Selain itu, jika somasi diabaikan dan penggugat menghadapi gugatan, maka pihak yang digugat harus mendatangi dan merespon pengadilan. Apabila tetap tidak hadir di persidangan, hakim akan memakai surat penggugat sebagai dasar.
Selain itu, menurut hemat kami, mengabaikan somasi dapat diartikan sebagai tindakan mengabaikan kewajiban melaksanakan prestasi. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam hukum perdata dikenal tanggung gugat yang perlu dilakukan debitur karena wanprestasi yaitu:
Mengenai pembayaran ganti rugi, hal ini sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1246 KUHPerdata bahwa bentuk penggantian kerugian yang dapat dituntut menurut undang-undang adalah biaya, kerugian, dan bunga.
biaya adalah segala pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata-nyata telah dikeluarkan. Kemudian rugi merupakan kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian debitur. Lalu, bunga adalah keuntungan yang seharusnya diperoleh atau diharapkan oleh kreditor apabila debitur tidak lalai.
Dengan adanya pembatalan perjanjian, maka situasi ini akan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
Dalam hal risiko karena act of god atau force majeure dan mengakibatkan wanprestasi yang awalnya tidak beralih kepada debitur menjadi dapat dialihkan sepenuhnya kepada si pihak yang wanprestasi sebagai sanksi dari wanprestasi.
Sanksi ini hanya dapat dimintakan ketika sudah terbukti di persidangan, dengan adanya penetapan dari hakim sehingga debitur dapat membayar ganti rugi berupa uang yang timbul karena perselisihan dalam menyelesaikan sengketa.
Paksaan yang dimaksud adalah tuntutan yang diberikan agar seseorang melakukan suatu perjanjian. Adapun pemberian ganti rugi disini akan bersifat efektif dilakukan jika salah satu pihak telah wanprestasi atau tidak melaksanakan prestasinya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian