Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-17 15:56:37
Hutang Piutang
PAJAK REKLAME PADA SPANDUK WARUNG

Saya mempunyai warung makan yang bersifat bongkar pasang (PKL) di mana di warung saya terdapat spanduk/banner nama warung dan menu makan yang berukuran 1,5m 1,5m berjumlah 1 saja dan hanya dipasang di malam hari. Selain itu jarak pemasangan dengan jalan raya berkisar 8 m. Apakah itu dikenai pajak reklame? Karena saya mendapat tagihan pajak reklame atas spanduk/banner itu.

Dijawab tanggal 2024-10-17 16:10:39+07

Selamat datang di Halo JPN. Kami akan membantu mencari solusi permasalahan hukum anda.

Sebelumnya Anda perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dari pajak reklame. Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Jadi pajak reklame diartikan pajak atas penyelenggaraan reklame. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , reklame didefinisikan sebagai:

Benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Ada hal-hal yang tidak dikategorikan sebagai objek pajak reklame :

  1. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
  2. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
  3. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
  4. reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah; dan
  5. penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Pajak reklame dipungut dengan tarif paling tinggi sebesar 25% yang ditetapkan dengan peraturan daerah masing-masing karena termasuk jenis pajak kabupaten/kota. Sehingga, setiap pemerintah kabupaten/kota berwenang menetapkan besaran tarif pajak reklame sesuai dengan potensi di daerahnya dan tidak diperbolehkan melebihi batas maksimum tarif yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, spanduk/banner nama warung dan menu makanan yang Anda pasang bisa dikenakan pajak reklame, tapi bisa juga tidak dikenakan. Oleh karena itu, perlu dilihat terlebih dahulu apakah spanduk/banner tersebut merupakan iklan atau bukan iklan.

Apabila bukan iklan dan termasuk kategori bukan objek pajak reklame, yaitu di mana spanduk/banner yang dipasang merupakan nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan, maka Anda bisa menjelaskan kepada Dinas Pendapatan Daerah yang mengeluarkan tagihan pajak atas reklame tersebut bahwa spanduk/banner tersebut bukanlah objek pajak reklame.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG
Alamat : JL. GAJAH MADA NO 22, GUNUNG PANGILUN
Kontak : 85263858582

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.