Apakah benar jika saya punya hak milik atas tanah, atau izin usaha untuk memakai tanah, tapi tanah tersebut tidak dimanfaatkan, maka tanah tersebut akan diambil oleh negara? Apakah tanah itu termasuk tanah terlantar? Jika iya, berapa lama jangka waktu suatu tanah dikatakan terlantar?
Kawasan telantar adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati hak atas tanah yang telah memiliki izin/konsesi/perizinan berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan
Adapun tanah telantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara
Sementara, pengertian tanah terlantar dalam UU PA diatur di dalam Pasal 27 yang berbunyi:
Tanah diterlantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaanya atau sifat dan tujuan daripada haknya.
Dengan demikian, dapat kami sampaikan bahwa setiap pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha wajib mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan izin/konsesi/perizinan berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai.Kewajiban serupa juga berlaku bagi setiap pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, dan pemegang dasar penguasaan atas tanah.
Kriteria Tanah Terlantar
Apabila kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati hak atas tanah yang telah memiliki izin/konsesi/perizinan berusaha sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan, maka kawasan tersebut menjadi objek penertiban kawasan telantar.
Objek penertiban kawasan telantar meliputi:
kawasan pertambangan;
kawasan perkebunan;
kawasan industri;
kawasan pariwisata;
kawasan perumahan/permukiman skala besar/terpadu; atau
kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
Sedangkan bagi tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, maka menjadi objek penertiban tanah telantar.
Objek penertiban tanah telantar meliputi tanah:
hak milik, jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:
dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;
dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak; atau
fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada;
hak guna bangunan (“HGB”), hak pakai, dan hak pengelolaan, jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak;
hak guna usaha (“HGU”), jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak; dan
tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya dasar penguasaan atas tanah.
Dengan demikian, jangka waktu tanah terlantar untuk hak milik adalah apabila tidak digunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipelihara dalam kurun waktu 20 tahun; HGB, hak pakai, hak pengelolaan, dan HGU adalah 2 tahun sejak diterbitkan/dikeluarkannya hak; dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah adalah 2 tahun sejak diterbitkannya dasar penguasaan tanah.
Proses Penetapan Kawasan dan Tanah Telantar
Sebelum menetapkan status ‘telantar’, terlebih dahulu dilakukan inventarisasi kawasan dan tanah terindikasi telantar.
Inventarisasi kawasan terindikasi telantar dilaksanakan oleh pimpinan instansi, yaitu pimpinan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan izin/konsesi/perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya,[14] dari laporan atau informasi pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha, instansi itu sendiri, dan/atau masyarakat.
Sementara itu, inventarisasi tanah terindikasi telantar dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan, dari laporan atau informasi:
pemegang hak, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah;
hasil pemantauan dan evaluasi hak atas tanah dan dasar penguasaan atas tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN;
kementerian/lembaga;
pemerintah daerah; dan/atau
masyarakat.
Selanjutnya, dilakukan penertiban kawasan dan tanah telantar dengan tahapan:
evaluasi kawasan dan tanah telantar;
peringatan kawasan dan tanah telantar; dan
penetapan kawasan dan tanah telantar.
Dalam hal hasil evaluasi diketahui sengaja tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, dan/atau tidak memanfaatkan izin/konsesi/perizinan berusaha dan/atau kawasannya, pimpinan instansi menyampaikan pemberitahuan ke pemegang terkait dalam jangka waktu paling lama 180 kalender sejak tanggal diterbitkannya pemberitahuan.[18]
Jika pemberitahuan tetap tidak diusahakan hingga jangka waktu di atas berakhir, yang bersangkutan akan diberi peringatan tertulis hingga 3 kali.[19] Jika sampai peringatan tertulis ketiga juga tak dilaksanakan, barulah pimpinan instansi menetapkan sebagai kawasan telantar.
Pada dasarnya, proses pemberitahuan dan pemberian peringatan tertulis hingga 3 kali itu juga berlaku bagi tanah terindikasi terlantar, jika dari hasil evaluasi diketahui pemegang hak, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah sengaja tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, tidak memanfaatkan, dan/atau tidak memelihara tanahnya.
Pemegang hak, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak melaksanakan peringatan tertulis ketiga, maka kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja mengusulkan penetapan tanah telantar ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Apakah Tanah Telantar Menjadi Milik Negara?
Setelah suatu tanah ditetapkan sebagai kawasan telantar, maka penetapan memuat juga:
pencabutan izin/konsesi/perizinan berusaha; dan/atau
penegasan sebagai kawasan yang dikuasai langsung oleh negara.
Sedangkan untuk tanah telantar, dalam penetapannya dimuat juga:
apabila tanah telantar berupa tanah hak atau tanah hak pengelolaan dan merupakan keseluruhan hamparan:
hapusnya hak atas tanah atau hak pengelolaan;
putusnya hubungan hukum; dan
penegasan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara.
apabila tanah telantar berupa tanah hak atau tanah hak pengelolaan dan merupakan sebagian hamparan:
hapusnya hak atas tanah atau hak pengelolaan pada bagian yang ditelantarkan;
putusnya hubungan hukum antara pemegang hak atau hak pengelolaan dengan bagian tanah yang ditelantarkan;
penegasan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara terhadap bagian tanah yang ditelantarkan; dan
perintah untuk melakukan revisi luas hak atas tanah atau hak pengelolaan.
apabila tanah telantar merupakan tanah dengan dasar penguasaan atas tanah:
pemutusan hubungan hukum dengan pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan
penegasan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara.
Sehingga, benar jika Anda memiliki hak atau izin usaha atas tanah/kawasan namun tidak digunakan, diusahakan, dimanfaatkan, dan/atau dirawat sebagaimana mestinya, maka tanah itu dapat ditetapkan sebagai tanah/kawasan telantar yang kemudian dikuasai langsung oleh negara. Selain itu, izin usaha Anda akan dicabut dan hak atas tanah yang ditelantarkan tersebut dihapus, sehingga akan diputus hubungan hukum antara tanah dengan Anda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian