Bagaimana keabsahan status jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)?
Selamat pagi. Terimakasih telah menggunakan layanan aplikasi HaloJPN, terhadap pertanyaan saudara, dapat saya sampaikan sebagai berikut:
Disampaikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 24, Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997, disebutkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), adalah sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu sebagai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, yaitu akta pemindahan dan pembebanan hak atastanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, dan akta pemberian kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan.
Untuk mempermudah rakyat di daerah terpencil yang tidak ada PPAT dalam melakukan perbuatan hukum mengenai tanah, dapat ditunjuk PPAT sementara. Yang ditunjuk sebagai PPAT sementara itu, adalah pejabat pemerintah yang menguasai keadaan daerah yang bersangkutan: yaitu Kepala Desa. Menurut Penjelasan Umum dikemukakan bahwa akta PPAT merupakan salah satu sumber utama dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah, maka pokok-pokok tugas PPAT serta cara melaksanakannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997. Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang juga Notaris maupun camat selaku PPAT dan Pejabat PPAT lainnya, sekalipun adalah pejabat umum untuk melayani pembuatan akta jual beli tanah hak milik (misalnya), mereka itu tidak dibenarkan membuat akta dalam bentuk lain, selain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.Notaris PPAT dan Camat PPAT dibatasi kewenangan dan atau fungsinya untuk berada didalam batas-batas sesuai UUPA dan PP No.24 tahun 1997.Dalam pada itu, para Notaris PPAT dan Camat PPAT dilarang untuk melayani adanya kuasa-kuasa mutlak yang pada hakekatnya merupakan pemindahan hak atas tanah.
Demikian jawaban dari kami Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, semoga bisa membantu dalam menyelesaikan permasalahan Saudara. Dan jika Saudara memiliki pertanyaan lain, silahkan mengajukan pertanyaan kembali melalui aplikasi HaloJPN. Terimakasih
Bagaimana cara menuntut pengembalian