Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 13 Sep 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-12 08:25:23
Pertanahan
BISAKAH MENUNTUT GANTI RUGI ATAS TANAMAN TETANGGA YANG AKARNYA MERUSAK TANAH DAN BANGUNAN?

adakah celah hukum bagi pemilik tanah untuk meminta ganti rugi atas tanaman tetangga yang akarnya merusak tanah dan bangunan rumah saya? Jika tanaman milik pemprov/pemkab/pemkot bagaimana? Jika tanaman milik badan hukum (rumah ibadah, gedung perkantoran, mal dan sejenisnya)? Jika pohon milik perorangan? Mohon jawabannya. Terima kasih

Dijawab tanggal 2024-08-22 12:07:55+07

Selamat Siang Bapak Muh. Irfan, 

Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mempunyai beberapa penjelasan terkait masalah hukum yang anda hadapi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dikatakan bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Terpenuhinya Pasal 1365 KUHPerdata apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :

  1. perbuatan tersebut perbuatan melawan hukum;
  2. harus ada kesalahan;
  3. harus ada kerugian yang ditimbulkan;
  4. adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.

Dengan demikian, terdapat celah hukum bagi pemilik tanah untuk meminta ganti kerugian atas tanaman tetangga yang akarnya merusak tanah dan bangunan pemilik rumah. Meskipun tanaman tersebut milik pemerintah ataupun badan hukum. Namun, alangkah lebih baik apabila permasalahan hukum tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BOMBANA
Alamat : Rarowatu, Kelurahan Rarowatu, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana
Kontak : 082147366267

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Teman saya mempunyai hutang kepada sa

Pernikahan dan Perceraian
perkawinan

Apakah nikah siri sama dengan zina?

Pertanahan
tentang cpns kejaksaan

hallo admin jpn saya devi izin bertan

Hukum Waris
Warisan Suami

Izin bertanya bpk/ibu Jika seorang i

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.