adakah celah hukum bagi pemilik tanah untuk meminta ganti rugi atas tanaman tetangga yang akarnya merusak tanah dan bangunan rumah saya? Jika tanaman milik pemprov/pemkab/pemkot bagaimana? Jika tanaman milik badan hukum (rumah ibadah, gedung perkantoran, mal dan sejenisnya)? Jika pohon milik perorangan? Mohon jawabannya. Terima kasih
Selamat Siang Bapak Muh. Irfan,
Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mempunyai beberapa penjelasan terkait masalah hukum yang anda hadapi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dikatakan bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Terpenuhinya Pasal 1365 KUHPerdata apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Dengan demikian, terdapat celah hukum bagi pemilik tanah untuk meminta ganti kerugian atas tanaman tetangga yang akarnya merusak tanah dan bangunan pemilik rumah. Meskipun tanaman tersebut milik pemerintah ataupun badan hukum. Namun, alangkah lebih baik apabila permasalahan hukum tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu.
Bagaimana cara menuntut pengembalian