Dijawab tanggal 2024-05-06 14:29:37+07
Sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting dan berharga yang harus dimiliki oleh setiap orang yang mempunyai aset bangunan dan tanah. Tanpa sertifikat tanah, nilai properti yang mereka miliki akan menjadi rendah dan cenderung sulit dijual. Selain itu, apabila terjadi perebutan wilayah, pemiliknya tidak dapat membela haknya apabila ada pihak yang ingin mengalihfungsikan lahan tersebut. Sertifikat tanah tentu harus diurus oleh pemiliknya. Cara pengajuannya terdapat dua macam yaitu secara pribadi melalui bantuan dari notaris yang ditunjuk dan melalui program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) .
Syarat pembuatan sertifikat tanah sebagai berikut :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Surat;
- Bukti Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB);
- Bukti surat tanah dan bangunan seperti Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), Akta Jual Beli (AJB), surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Pernyataan Kepemilikan;
- Lahan, fotokopi Letter C, akta jual beli tanah, surat riwayat tanah, surat pernyataan tidak sengketa.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
syarat dokumen untuk PTSL sebagai berikut :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Surat permohonan pengajuan peserta PTSL;
- Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan;
- Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah);
- Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya);
- Tahapan Membuat Sertifikat Tanah.
Pengajuan Melalui Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
- Pastikan daerah tempat tinggal atau tanah yang ingin diajukan termasuk wilayah yang menyediakan PTSL. Untuk mengetahuinya bisa ditanyakan melalui kepala desa;
- BPN setempat akan mengadakan penyuluhan yang harus diikuti oleh masyarakat yang menginginkan sertifikat tanah. Dalam acara ini akan hadir Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas;
- Fisik dan Satgas Yuridis hingga aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah;
- Serahkan surat pernyataan pemasangan batas;
- Lalu pemasang batas akan dilakukan;
- Kumpulkan data fisik (pengukuran bidang tanah dan satuan rumah) dan data yuridis. Data fisik (Status penguasaan tanah dan bangunan di mata hukum);
- Setelah hasilnya diumumkan, sertifikat akan diberikan kepada pendaftar.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SUNGAI PENUH
Alamat : Jl. Depati Parbo, Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh - Provinsi Jambi
Kontak : 81242148969