Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-21 08:42:53
Hutang Piutang
PENGEMBALIAN UANG MUKA DALAM JUAL BELI

Bahwa pada awalnya ada seorang teman menawarkan menjual mobilnya seharga Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada saya, oleh karena saya merasa tertarik dan terjadi tawar menawar hingga menjadi harga yang disepakati yaitu Rp 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah). 

Akan tetapi terhadap kesepakatan tersebut saya baru menyanggupi pembayaran selama 7 hari/1 minggu kedepan, namun teman tersebut menekan agar saya menyerahkan memberikan uang muka terlebih dahulu sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai tanda jadi dan akhirnya saya pun memberikan uang tersebut tanpa surat perjanjian kecuali kuitansi sebagai bukti menyerahkan uang. 

Bahwa setelah penyerahan uang muka tersebut, saya diizinkan untuk melakukan test drive selama 2 (dua) hari, akan tetapi selama masa test drive saya merasakan kondisi mobil tidak sebagus sebagaimana yang yang disampaikan oleh penjual karena saya menemukan beberapa kecacatan dan kondisi pajak yang belum dibayar pada mobil dan tidak disampaikan pada saat proses tawar menawar.

Akhirnya saya memutuskan untuk membatalkan proses jual beli mobil tersebut karena kondisi mobil yang tidak siap pakai. Akan tetapi saya tetap dipaksa teman saya untuk membeli mobil tersebut sesuai dengan kesepakatan awal. 

Pertanyaannya, apakah saya bisa mendapat uang muka sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang telah saya serahkan kepada penjual? Langkah apa yang bisa saya lakukan?

Dijawab tanggal 2024-10-23 13:48:28+07

Terima kasih atas pertanyaan yang telah di berikan kepada kejaksaan negeri tanjung jabung barat, baik disini saya akan menjawab pertanyaan yang saudara sampaikan 

Bahwa KUH Perdata secara spesifik mendefinisikan perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Definisi tersebut tidak hanya mengkaji kontrak pada tahap kontrak semata-mata tetapi juga memperhatikan perbuatan sebelum dan sesudahnya. Perbuatan sebelumnya (pracontractual) meliputi tahap penawaran dan penerimaan, sedangkan perbuatan sesudahnya (postcontractual) adalah pelaksanaan perjanjian.

Agar suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat para pihak, syarat sah perjanjian harus dipenuhi sebagaimana diatur Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Menyambung pernyataan Anda yang dipaksa oleh teman anda untuk membeli mobilnya, pada prinsipnya perjanjian tidak memiliki kekuatan hukum apabila dilandaskan pada kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Hal ini diatur Pasal 1321 KUH Perdata.

Dalam situasi tertentu, terdapat perjanjian yang tidak mencerminkan kesepakatan atau persesuaian kehendak yang disebabkan adanya cacat kehendak untuk terjadinya perjanjian. Cacat kehendak tersebut meliputi:

  1. Kesehatan (dwaling);
  2. Penipuan (bedrog);
  3. Paksaan (dwang).

Selanjutnya, Pasal 1323 KUHPerdata menyebutkan paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan.

Apabila dikaitkan dengan kasus yang Anda alami, Anda dipaksa oleh penjual untuk membeli mobil. Tindakan pemaksaan ini jelas bertentangan dengan salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu adanya kata sepakat. Konsekuensinya, jual beli mobil tersebut menurut hemat kami menjadi dapat dibatalkan.

 

Tanggung Jawab Penjual Jika Ada Cacat Tersembunyi

Kemudian Anda menyebutkan pula bahwa setelah dilakukan test drive selama 2 (dua) hari  ternyata kondisi mobil yang dijual tersebut tidak mulus dan banyak masalah. Hal ini berkaitan dengan Pasal 1491 KUH Perdata yang mengatur penanggungan menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli, adalah untuk menjamin:

  1. Penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram;
  2. Tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alas untuk pembatalan perjanjian.

Lebih lanjut, Pasal 1504 KUH Perdata menyebutkan penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa sehingga barang itu tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membelinya atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang.

Penjual harus menjamin barang terhadap cacat yang tersembunyi, meskipun ia sendiri tidak mengetahui adanya cacat itu, kecuali ia telah meminta diperjanjikan bahwa ia tidak wajib menanggung sesuatu apa pun.

Mengingat Anda baru mengetahui kekurangan mobil itu setelah melakukan test drive, kami berpendapat, apa yang dilakukan penjual termasuk menjual barang yang memiliki cacat tersembunyi. Dalam hal Anda mengetahui lebih dahulu kekurangan mobil, Anda besar kemungkinan tidak membeli mobil tersebut atau sekurang-kurangnya Anda akan membeli dengan harga yang lebih rendah.

Patut Anda catat, jika penjual telah mengetahui cacat-cacat barang itu, ia wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya serta mengganti segala biaya, kerugian dan bunga. Oleh karenanya, cacat tersembunyi itu seharusnya menjadi tanggung jawab penjual.

Selain KUH Perdata, dalam UU Perlindungan Konsumen, Anda selaku konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

 

Perjanjian Jual Beli Batal, Uang Muka Kembali?

Lantas, apakah uang muka yang telah Anda bayarkan dapat dikembalikan? Uang muka adalah uang yang diberikan oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda jadi suatu pembelian barang oleh pembeli kepada penjual.

Apabila pembeli ingin membatalkan perjanjian jual beli setelah membayarkan uang muka, akibat hukumnya adalah uang muka yang telah dibayarkan tidak bisa kembali. Mengapa? Sebab Pasal 1464 KUH Perdata telah mengatur jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar atau uang muka, salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh mengembalikan uang muka.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, penjual tidak wajib untuk mengembalikan uang muka. Sehingga, Anda hanya dapat membatalkan perjanjian jual beli, namun penjual tidak wajib untuk mengembalikan uang muka yang telah diterimanya.

sekian penjelasan yang dapat saya sampaikan jika ada yang masih ingin ditanyakan langsung saja datang ke kantor kejaksaan negeri tanjung jabung barat terimakasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANJUNG JABUNG BARAT
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.