Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-14 14:40:36
Pertanahan
TANAH DESA
  • Bahwa saya merupakan Sekretaris Desa di Pemerintahan Desa Paya Benua bertanya terkait permasalahan yang terjadi di Desa Paya Benua.
  • Bahwa terdapat hutan Masyarakat yang telah dikelola secara turun temurun yang mana status kepemilikan dari lahan tersebut masih belum jelas secara hukum.
  • Bahwa terdapat 8 (delapan) dusun yang mengelola tanah tersebut yang mana 5 (lima) dusun setuju dikembalikan kepada Masyarakat pengelola dengan membayar kompensasi kepada Yayasan untuk pembangunan Masjid dan 3 (tiga) dusun setuju dikembalikan kepada desa untuk menjasi tanah kas desa.

Apakah kompensasi yang diberikan perorangan yang telah mengelola untuk pembangunan Masjid bisa ditetapkan oleh Kepala Desa?

Dijawab tanggal 2024-08-14 14:45:55+07

Bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara menjelaskan secara normatif yuridis sebagai berikut:

Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan Ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

Penawaran kompensasi terkait dari pengelola tanah di Desa Payabenua kepada Pemerintah Desa Payabenya apabila pengelola tanah ingin melegalkan tanah yang disengketakan dapat aja dilakukan karena desa memilki kewenangan untuk mengatur tata Kelola tanah di wilayahnya, namun diperhatikan beberapa hal penting seperti:

  • Proses penawaran kompensasi dan pengelolaan dana dana kompensasi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dimana warga harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan harus mendapatkan informasi ang jelas tentang penggunaan dana kompensasi.
  • Warga harus menyetujui penawaran kompensasi secara sukarela tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak desa.
  • Nilai kompensasi yang ditawarkan harus wajar dan sesuai dengan nilai tanah yang akan dilegalkan.
  • Proses legalisasi tanah harus dlilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Namun perlu diketahui bahwa Penawaran kompensasi ini tidak boleh dipaksakan kepada warga dan warga memiliki hak untuk menolak penawaran tersebut jika mereka tidak setuju. Pengakuan hak atas tanah bagi masyarakat adat dan masyarakat yang menguasai tanah secara turun temurun diatur dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria (UUPA), yaitu pada Pasal 2 ayat (4): "Hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa hingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi ".

Disini Pemerintah Desa harus mengupayakan solusi alternatif yang tidak melibatkan kompensasi, seperti pembinaan dan pendampingan warga dalam proses legalisasi tanah.

Dengan demikian, menurut pendapat kami, Saudara Hendri harus mengembalikan Keputusan kepada warga yang mengelola tanah tersebut karena warga memiliki hak untuk menolak penawaran tersebut jika mereka tidak setuju.

Dan disini saudara Hendri harus mengupayakan Solusi alternatif yang tidak melibatkan kompensasi, seperti pembinaan dan pendampingan warga dalam proses legalisasi tanah

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANGKA
Alamat : Jl. Pemuda No.02, Parit Padang, Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung 33215
Kontak : 81288618658

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.