Apakah kompensasi yang diberikan perorangan yang telah mengelola untuk pembangunan Masjid bisa ditetapkan oleh Kepala Desa?
Bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara menjelaskan secara normatif yuridis sebagai berikut:
Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan Ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Penawaran kompensasi terkait dari pengelola tanah di Desa Payabenua kepada Pemerintah Desa Payabenya apabila pengelola tanah ingin melegalkan tanah yang disengketakan dapat aja dilakukan karena desa memilki kewenangan untuk mengatur tata Kelola tanah di wilayahnya, namun diperhatikan beberapa hal penting seperti:
Namun perlu diketahui bahwa Penawaran kompensasi ini tidak boleh dipaksakan kepada warga dan warga memiliki hak untuk menolak penawaran tersebut jika mereka tidak setuju. Pengakuan hak atas tanah bagi masyarakat adat dan masyarakat yang menguasai tanah secara turun temurun diatur dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria (UUPA), yaitu pada Pasal 2 ayat (4): "Hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa hingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi ".
Disini Pemerintah Desa harus mengupayakan solusi alternatif yang tidak melibatkan kompensasi, seperti pembinaan dan pendampingan warga dalam proses legalisasi tanah.
Dengan demikian, menurut pendapat kami, Saudara Hendri harus mengembalikan Keputusan kepada warga yang mengelola tanah tersebut karena warga memiliki hak untuk menolak penawaran tersebut jika mereka tidak setuju.
Dan disini saudara Hendri harus mengupayakan Solusi alternatif yang tidak melibatkan kompensasi, seperti pembinaan dan pendampingan warga dalam proses legalisasi tanah
Bagaimana cara menuntut pengembalian