Selamat siang bapak/ibu, perkenalkan saya Zaenal Arpin, saya inginbertanya terkait MoU. Perusahaan tempat saya bekerja baru saja melaksanakan MoU dengan pihak swasta, tetapi pihak swasta tersebut melanggar isi dari Mou yang telah disepakati. Lalu apakah bisa pelanggar MoU tersebut digugat ke pengadilan?
Selamat Siang Bapak Zaenal Arpin,
Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mempunyai beberapa penjelasan terkait masalah hukum yang anda hadapi. Jika MoU memenuhi syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu :
Maka, MoU tersebut sejatinya berlaku sebagai perjanjian bagi para pihaknya dan pihak yang dirugikan dapat menggugat pelanggar MoU ke pengadilan atas gugatan wanprestasi.
Bagaimana cara menuntut pengembalian