Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-10 14:44:25
Pendirian dan pembubaran PT
NOTA KESEPAMAHAN (MOU)

Selamat siang bapak/ibu, perkenalkan saya Zaenal Arpin, saya inginbertanya terkait MoU. Perusahaan tempat saya bekerja baru saja melaksanakan MoU dengan pihak swasta, tetapi pihak swasta tersebut melanggar isi dari Mou yang telah disepakati. Lalu apakah bisa pelanggar MoU tersebut digugat ke pengadilan?

Dijawab tanggal 2024-09-11 13:15:37+07

Selamat Siang Bapak Zaenal Arpin, 

Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mempunyai beberapa penjelasan terkait masalah hukum yang anda hadapi. Jika MoU memenuhi syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu :

  1. Adanya kesepakatan para pihak;
  2. Para pihak cakap membuat perikatan;
  3. Mengenai suatu hal tertentu; dan
  4. Suatu sebab atau causa yang halal,

Maka, MoU tersebut sejatinya berlaku sebagai perjanjian bagi para pihaknya dan pihak yang dirugikan dapat menggugat pelanggar MoU ke pengadilan atas gugatan wanprestasi.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BOMBANA
Alamat : Jl. Adhyaksa Kel. Lampopala Kec. Rumbia Kab. Bombana, Sulawesi Tenggara
Kontak : 82195953232

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.