X memberi hutang ke pihak Y sejumlah 10 juta untuk membayar web phising telegram tetapi pihak X mentransfer ke admin web phising telegram langsung bukan ke Y yang menerima uang tersebut. Pihak X mempunyai data informasi pribadi Y. pihak X mempunyai bukti transfer ke admin web phising telegram. Apa upaya hukum yang dapat dilakukan dikarenakan perihal tersebut?
Terima Kasih atas pertanyaan anda, izinkan kami Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Bantul untuk menjawab terkait permasalahan hukum yang anda tanyakan.
Dalam kasus yang anda sampaikan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan secara hukum terkait tindakan penipuan dan pertanggungjawabkan utang antara X dan Y. Berikut beberapa Langkah hukum yang dapat diambil oleh X
1. Melaporkan kasus penipuan kepada pihak berwajib
X dapat melaporkan tindakan penipuan yang dilakukan oleh pihak yang mengelola web phishing tersebut kepada pihak kepolisian atau otoritas siber. Perbuatan ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP serta pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait kejahatan siber. Dalam hal ini, X perlu menyertakan bukti-bukti yang kuat seperti riwayat transfer dan komunikasi dengan admin web phishing.
2. Dapat mengajukan upaya hukum Perdata terhadap Y
Apabila terdapat kesepakatan yang jelas antara X dan Y terkait pemberian pinjaman sejumlah Rp10 juta, X dapat menempuh jalur perdata untuk menuntut pengembalian dana dari Y. Meskipun dana tersebut telah ditransfer langsung kepada admin web phishing, X dapat menggugat Y berdasarkan perjanjian utang-piutang yang didukung oleh bukti percakapan di Telegram dan bukti lain yang relevan. Gugatan ini dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan hukum perdata.
3. Menuntut Pengembalian Dana
Jika identitas pihak yang menerima dana dari X (admin web phishing) dapat diidentifikasi, X juga memiliki opsi melaporkannya sebagai tindakan penipuan terhadap mereka. Namun, pelacakan pelaku tindak kejahatan siber kerap kali membutuhkan kerja sama dengan otoritas yang berwenang, mengingat sifat anonimitas yang sering melekat pada kasus web phishing.
4. Langkah pencegahan terhadap perlindungan data pribadi
Mengingat X memiliki data pribadi Y, sangat penting untuk menjaga agar data tersebut tidak disalahgunakan. Apabila Y merasa bahwa datanya digunakan tanpa izin atau untuk tujuan yang merugikan, Y dapat mengambil langkah hukum terkait perlindungan data pribadi. Namun, isu ini akan menjadi terpisah dari pokok perkara utang-piutang antara X dan Y, kecuali jika terjadi pelanggaran nyata atas data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur Jika X menggunakan data pribadi Y dalam konteks penagihan utang atau penyelesaian sengketa berdasarkan perjanjian hutang piutang maka harus sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang dimana upaya tersebut bertujuan sebagai kepentingan dalam proses penegakan hukum. Dalam hal ini X tidak boleh menyerbarluaskan data pribadi Y ke pihak ketiga tanpa persetujuan kecuali untuk kepentingan yang sah dalam hal ini penegakan hukum, tetapi X tidak memerlukan persetujuan eksplisit dari Y jika pemrosesan data dilakukan untuk memenuhi kewajiban hukum yang timbul dari perjanjian utang-piutang.
Namun dari kasus diatas, jika X dan Y sedari awal mengetahui bahwa ia terlibat dalam investasi bodong, maka X tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan tuntutan, karena keterlibatannya dianggap sebagai bagian dari tindakan melawan hukum.
Dalam konteks ini, penting bagi X untuk mengumpulkan semua bukti yang ada, seperti bukti transfer, percakapan di Telegram, dan bukti lainnya untuk memperkuat upaya hukum baik dalam jalur pidana maupun perdata.
Bagaimana cara menuntut pengembalian