tanah saya suratnya berupa eigendom verponding, yang ternyata kini telah dikuasai oleh developer Untuk meminta ganti rugi atas tanah tersebut, bagaimana prosesnya? |
Bahwa selaku Jaksa Pengacara Negara menjelaskan. Anda dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Tuntutan ganti kerugian dapat diajukan melalui (i) gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat, (ii) negosiasi antara para pihak, maupun (iii) melalui mediasi yang ditengahi oleh seorang mediator. Tuntutan ganti kerugian melalui gugatan perdata dapat merujuk pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dengan alasan bahwa developer telah melakukan penguasaan tanah secara melawan hukum. Namun, yang dapat menjadi permasalahan adalah apabila ternyata developer memiliki dasar penguasaan tanah berdasarkan sertifikat tanah. Nantinya, hal ini dapat menjadi perdebatan di pengadilan. |
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta