Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-21 15:36:10
Pertanahan
TANAH YANG DI KUASAI DEVELOPER
tanah saya suratnya berupa eigendom verponding, yang ternyata kini telah dikuasai oleh developer Untuk meminta ganti rugi atas tanah tersebut, bagaimana prosesnya? 
Dijawab tanggal 2024-05-21 15:37:32+07

Bahwa selaku Jaksa Pengacara Negara menjelaskan.

Anda dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Tuntutan ganti kerugian dapat diajukan melalui (i) gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat, (ii) negosiasi antara para pihak, maupun (iii) melalui mediasi yang ditengahi oleh seorang mediator. Tuntutan ganti kerugian melalui gugatan perdata dapat merujuk pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), dengan alasan bahwa developer telah melakukan penguasaan tanah secara melawan hukum. Namun, yang dapat menjadi permasalahan adalah apabila ternyata developer memiliki dasar penguasaan tanah berdasarkan sertifikat tanah. Nantinya, hal ini dapat menjadi perdebatan di pengadilan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK
Alamat : Jln. Pandan Ujung Kel. PPA Kec. Tj Harapan Kota Solok - Sumatera Barat
Kontak : 81374445759

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.