Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-16 13:09:12
Pertanahan
PEMECAHAN TANAH

Saya mempunyai tanah yang luasnya kurang dari 5000 m2. Saya ingin melakukan pemecahan tanah menjadi 25 bidang yang nantinya akan dijual. Tetapi dari pihak BPN menginformasikan bahwa pemecahan itu maksimal 5 bidang saja. Benarkah demikian? Mohon solusinya.

Dijawab tanggal 2024-05-17 09:48:28+07

Salam hangat,

Selamat Pagi dan Terima kasih atas kepercayaan Saudara menggunakan layanan halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Secara singkat, tidak ada  ketentuan yang membatasi secara tegas maksimal pemecahan bidang tanah. Namun demikian, Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP PendaftaranTanah) menyebutkan pada intinya: Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan pemecahan bidang tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan tidak boleh mengakibatkan tidak terlaksananya peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya ketentuan landreform.

Menyambung pertanyaan Anda, berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang PendaftaranTanah, untuk tiap bidang tanah yang sudah dipecah itu dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya. Namun apabila kepemilikan tanah misalkan seluas 5.000m2 dan ingin dipecah menjadi beberapa bidang yang lebih kecil yaitu menjadi 25 bidang, maka kepemilikan akan menjadi lebih dari 5 bidang, hal tersebut yang dilarang menurut Kepmen Agraria /BPN 6/1998. 

Merujuk Pasal 2 ayat (1) Kepmen Agraria/BPN6/1998 yang selengkapnya berbunyi: “Permohonan pendaftaran Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota madya setempat dengan surat sesuai bentuk sebagaimana contoh dalam Lampiran/Keputusan ini dengan disertai ” :

 e. pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 bidang tanah seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5000 m2, dengan menggunakan contoh sebagaimana Lampiran II Keputusan ini. Di lain sisi, apabila pemecahan bidang tanah melebihi 5 bidang untuk dijual kembali, sebaiknya dibuat surat pernyataan dengan menyebutkan alasan pemecahan bidang tanah, yaitu akan dialihkan kepada pihak lain. Dengan adanya surat pernyataan tersebut, diharap ke depannya tidak ada masalah mau berapa jumlah bidang tanah yang dipecah, karena alasan sudah terakomodasi dari surat pernyataan tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SEKADAU
Alamat : Jalan Merdeka Timur, KM 9, Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau
Kontak : 82150253677

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.