Mohon Ijin, dalam Kesempatan ini saya ingin bertanya mengenai hutang piutang, bahwa adik saya mempunyai hutang di salah satu bank sebesar Rp. 60.000.000,-. Namun karena ada masalah keuangan maka tidak bisa mengangsur hutang tersebut, maka adik saya mengatakan kepada pihak bank bahwa hutang tersebut akan dibebankan ke keluarga tetapi hutang tersebut tidak diketahui pihak keluarga sebelumnya.
Yang ingin saya tanyakan, apakah hal tersebut bisa dilakukan karena adik saya mengancam akan melakukan somasi pihak keluarga? Terima kasih.
Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Boyolali. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.
Berdasarkan keterangan yang diberikan, kami asumsikan bahwa adik Anda sudah berusia di atas 21 tahun sehingga sudah cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri.
Menjawab pertanyaan tentang kewajiban melunasi utang keluarga (dalam konteks ini adik kandung), perlu diketahui bahwa pada dasarnya utang yang dibuat oleh seseorang menjadi tanggungannya sendiri.
Hal ini bisa dilihat dari rumusan Pasal 1131 KUH Perdata yang berbunyi:
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu
Kemudian, mengenai somasi, perlu diketahui bahwa somasi diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang menerangkan bawa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Somasi ini berkaitan dengan wanprestasi. Somasi adalah peringatan yang menerangkan bahwa pihak debitur telah melalaikan kewajibannya. Gugatan wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila orang yang berutang telah diberi peringatan (somasi), namun kemudian ia tetap melalaikannya.
Dari sini kita dapat melihat bahwa somasi berkaitan dengan adanya perjanjian antara dua pihak yang masing-masing mengemban hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan, maka pihak lainnya dapat menggugat atas dasar wanprestasi.
Dari keterangan yang disampaikan, perlu diketahui bahwa A (yang bertindak sebagai kreditur) tidak dapat melakukan somasi ataupun gugatan wanprestasi terhadap Anda dan keluarga. Ini karena Anda dan keluarga bukanlah para pihak yang terlibat dalam perjanjian utang piutang antara adik Anda dan si A.
Akan tetapi, akan menjadi berbeda jika memang sebelumnya Anda atau keluarga Anda berjanji untuk menjadi penanggung bagi utang adik Anda. Penanggungan (borgtocht) diatur dalam Pasal 1820 s.d. Pasal 1850 KUH Perdata. Adapun menurut Pasal 1820 KUH Perdata, penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitor itu tidak memenuhi perikatannya.
Jika Anda atau keluarga Anda pernah berjanji atau sepakat untuk menjadi penanggung atas utang adik Anda, maka jika adik Anda tidak dapat membayar utangnya (wanprestasi), Anda atau keluarga Anda berkewajiban untuk membayar utang tersebut.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Boyolali secara gratis
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta