Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-11 11:21:30
Pertanahan
SERTIPIKAT HAK MILIK

saya memiliki sebidang tanah dua sertipikat yg berbeda bagai mana cara untuk mengabung kan satu sertipikat

Dijawab tanggal 2024-09-11 12:03:09+07

Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.

Kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa Bagi Anda yang berencana menggabungkan bidang tanah menjadi satu sertifikat perlu mengetahui cara mengurusnya. Karena tak jarang seseorang awalnya memiliki satu bidang tanah kemudian membeli lahan di sebelahnya. Baik itu untuk memperbesar ukuran rumah maupun tujuan lainnya. Namun, meksi secara fisik lahan sudah menyatu, sertifikat tanahnya pasti masih terbagi menjadi dua atau terpisah. Jadi, apabila lahan tersebut memang hendak dipergunakan, baiknya Anda mendaftarkan penggabungan sertifikat tanah.  Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menggabungkan bidang tanah memungkinkan dilakukan.

Pada Pasal 50 dijelaskan bahwa, dua bidang tanah atau lebiih yang sudah terdaftar atas nama pemilik yang sama (bersertifikat) dan letaknya berbatasan dapat digabung menjadi satu. Dengan catatan, jenis hak atas tanahnya sama dan memiliki sisa jangka waktu pemilikan atau penggunaan yang sama. Nantinya, bidang tanah yang digabung akan dibuatkan surat-ukur, buku tanah, dan sertifikat baru. Tentu dengan menghapus surat ukur, buku tanah dan sertifikat yang lama. Akan tetapi jika hak atas tanah dibebani hak tanggungan atau beban-beban lain, maka penggabungan baru bisa dilaksanakan dengan syarat tertentu. Yakni memperoleh persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan, atau pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban yang bersangkutan. Di sisi lain, andaikata sertifikat tanah memiliki sisa jangka waktu berakhir yang berbeda, penggabungan masih bisa dilakukan. Sebagaimana merujuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu Pasal 135. Di situ tertulis, penggabungan lahan yang berbeda jangka waktu berakhirnya hak atas tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Menyesuaikan sisa jangka waktu berakhirnya hak atas tanah dengan durasi terpendek atau yang terpanjang melalui pelepasan hak untuk jangka waktu yang berlebih atau perolehan hak untuk jangka waktu yang kurang. Kepala Kantor Pertanahan diberi kewenangan untuk memberikan penetapan yang diperlukan untuk penyesuaian jangka waktu tersebut dengan memberikan catatan seperlunya dalam buku tanah, sertifikat, serta daftar umum lainnya.

Alur Penggabungan Sertifikat Tanah Merujuk laman resmi Kementerian ATR/BPN, alur proses penggabungan sertifikat tanah dimulai dari penyiapan berkas persyaratan oleh pemohon. Kemudian melakukan penyerahan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai domisili. Petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon. Lalu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran terkait pemecahan sertifikat tanah. Setelah itu, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran bidang tanah. Pada proses ini, pemohon harus hadir. Usai tanah diukur dan digambar, tahapan berikutnya Kantor Pertanahan melakukan pembukuan hak serta penerbitan sertifikat tanah. Jadi proses pemecahan sertifikat tanah sudah selesai dan pemohon bisa mengambilnya di loket pelayanan. Persyaratan Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai; Surat kuasa apabila dikuasakan; Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; Sertifikat asli; Keterangan berupa, Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah dikuasai secara fisik; dan Alasan penggabungan. Waktu Penyelesaian Adapun waktu penyelesaian mengurus penggabungan sertifikat tanah di kantor pertanahan sekitar 15 hari kerja. Waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap dan pemohon telah membayar lunas biaya pelayanan.

Demikian jawaban dari kami, sebagaimana yang telah dijawab Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Semoga bisa menjadi solusi dari permasalahan pemohon, namun jika masih ada pertanyaan lain silahkan datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk berkonsultasi langsung.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.