Bagaimana proses pembubaran PT yang tidak mempunyai azas legalitas serta tidak memiliki izin pendirian ? apakah PT tersebut dapat di laporkan dan dimana tempat pelaporannya ?5
Baik terima kasih Saudara Miftakhul Azis atas pertanyaanya, berikut jawaban atas pertanyaan saudara:
Pembubaran perusahaan adalah merupakan suatu proses menghapus keberadaan status hukum perusahaan sebagai badan hukum. Maka dengan pembubaran perusahaan ini berarti berakhirnya seluruh aktivitas dan keberadaan perusahaan di dalam hukum. Pembubaran PT yang tidak mempunyai azas legalitas serta tidak memiliki izin pendirian dapat dilakukan melalui prosedur berikut:
PT yang tidak memiliki azas legalitas serta tidak memiliki izin pendirian tidak dapat beroperasi secara sah bisa dilaporkan dan harus segera dibubarkan untuk menghindari masalah hukum dan keuangan yang lebih berat. Tempat pelaporannya yaitu melalui pengadilan, RUPS, Kementrian Ketenagakerjaan atau dinas terkait serta pengawasan KPP.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Bagaimana cara menuntut pengembalian