Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-05 13:48:44
Hutang Piutang
PENGALIHAN HUTANG PIUTANG

Saya melakukan perjanjian hutang piutang, Apakah saya dapat melakukan pengalihan hutang piutang?

Dijawab tanggal 2024-06-05 15:24:51+07

Dari pertanyaan yang saudara tanyakan, kami tidak mengetahui posisi saudara apakah sebagai kreditor atau debitor. Namun dapat kami jelaskan secara umum, terdapat beberapa bentuk pengalihan hutang piutang, yaitu:

1.Subrogasi

Subrogasi merupakan penggantian hak-hak (piutang) kreditur lama oleh pihak ketiga/kreditur baru yang membayar, dimana subrogasi terjadi karena adanya pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga. Subrogasi ini terjadi baik dengan persetujuan maupun demi undang-undang, kepada kreditur baik secara langsung maupun tidak langsung (kreditur baru meminjamkan uang kepada debitur untuk melakukan pembayaran piutang ke kreditur lama)

Pembayaran Dengan pembayaran dimaksudkan setiap pemenuhan perikatan atau prestasi secara sukarela dalam pembayaran ini ada masalah subrogasi yaitu apabila kreditor menerima pembayaran dan pihak ketiga ini akan menggantikan hak dan kewajiban  kreditor terhadap debitor. Subrogasi baru terjadi apabila diperjanjikan atau ditentukan  oleh Undang-Undang. Subrogasi terjadi karena perjanjian : apabila ditetapkan dan  diperjanjikan dan harus dinyatakan tegas dalam per khusus dalam peininjaman uang atau  kredit harus dengan akta notariil (Pasal 1401 KUH Perdata).

2. Novasi

Dalam ketentuan KUH Perdata dikenal dua macam notasi yaitu novasi obyektif dan novasi subyektif. Novasi obyektif yaitu apabila diperbaharui itu adalah obyeknya yaitu hutang, dimana debitor membuat hutang baru yang menggantikan hutang lama yang hapus karenanya (misalnya hutang jual beli menjadi hutang pinjaman). Novasi subyektif,  adalah apabila yang diperbaharui tersebut adalah orang atau subyek dalam perjanjian, dalam perjanjian dapat ditunjuk debitor baru (pasif) atau kreditor baru (aktif). Dalam novasi subyektif para pihak melakukan kesepakatan untuk mengganti subyek  dalam perjanjian apakah debitor atau kreditor yang diganti. Dalam novasi terjadi  atau terbentuk perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama, dalam hal ini  ketentuan perjanjian lama tidak berlaku kecuali apabila dalam perjanjian baru secara tegas dipertahankan oleh kreditor.

Novasi merupakan pembaharuan piutang yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dimana:

  1. terjadi penggantian perikatan lama dengan perikatan baru untuk kepentingan kreditur (novasi objektif);
  2. seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama (novasi subjektif pasif); atau
  3. berdasarkan kesepakatan kreditur lama, debitur dan Kreditor baru (perjanjian baru), Kreditor baru ditunjuk untuk menggantikan Kreditor lama (novasi subjektif aktif).

3. Cessie

Menurut Subekti, cessie adalah suatu cara pemindahan piutang atas nama dimana piutang itu dijual oleh kreditur lama kepada orang yang nantinya menjadi kreditur baru, namun hubungan hukum utang piutang tersebut tidak hapus sedetikpun, tetapi dalam keseluruhannya dipindahkan kepada kreditur baru. Perlu dipahami, yang dimaksud dengan “tagihan atas nama” adalah tagihan yang krediturnya tertentu dan diketahui dengan baik oleh debitur. Hal ini berbeda dengan tagihan atas tunjuk (aan toonder) yang merupakan tagihan-tagihan yang krediturnya (sengaja dibuat, demi untuk memudahkan pengalihannya) tidak tertentu.

Cessie diatur dalam Pasal 613 yang menyebutkan:

Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.

Berdasarkan Pasal 613 KUH Perdata, cessie bisa dilaksanakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari debitur. Cessie cukup dilaksanakan oleh kreditur asal dan kreditur baru, dan cessie sudah selesai dengan ditanda-tanganinya akta cessie. Artinya hak milik atas tagihan atas nama diserahkan sudah pindah kepemilikannya dari kreditur asal kepada kreditur baru.

Berdasarkan uraian di atas, maka saudara dapat melakukan pengalihan hutang piutang. Ada tiga bentuk pengalihan yaitu subrogasi, novasi dan cessie. Namun kami tidak bisa memastikan pengalihan hutang piutang yang saudara maksud berdasarkan pertanyaan yang saudara sampaikan. Saudara dapat merujuk bentuk pengalihan hutang piutang yang kami jelaskan di atas.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PESISIR SELATAN
Alamat : Jalan Agus Salim, Painan, Kecamatan Iv Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 25651
Kontak : 82370504957

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.