Bapak saya utang Rp3,5 juta kepada Pihak B dengan jaminan sertifikat tanah. Kemudian Pihak B menyerahkan sertifikat itu diserahkan kepada Pihak C. Ternyata, sertifikat itu dibalik nama oleh Pihak C (dengan syarat-syarat sebagaimana mestinya/pakai akta notaris juga tapi tanpa persetujuan Bapak dan Ibu saya) dan digunakan jaminan untuk mengajukan kredit sebesar Rp. 90 juta kepada bank pemerintah, masuk pengadilan tapi dihentikan tanpa keputusan apapun (dibekukan). Pertanyaannya: (1) Bagaimana kami dapat memperoleh sertifikat kembali yang telah dibalik nama, sementara pihak C dan Bapak saya udah meninggal? (2) Bank mau melepas sertifikat atas nama C tersebut dengan minta imbalan sebesar Rp45 juta, apakah tindakan ini benar? Tindakan apa yang harus kami ambil? Terimakasih atas jawabannya, kami tunggu.
Perlu diketahui dahulu bila memberikan jaminan bagi pembayaran/penulasan utang dengan sertifikat tanah sebaiknya dilakukan berdasarkan pembebanan hak tanggungan sesuai dengan Undang-Undang No.4 Tahun 1996. Dengan begini, selain ada akta pembebanan hak tanggungan, pembebanan (penyerahan) hak kebendaan atas tanah dicatat pada buku tanah (yang melekat pada sertifikat tanah), sehingga ini menghindari transaksi yang dilakukan oleh B dan juga C.
Karena Bapak anda sudah terlanjur memberikan sertifikat tanah (notabene, bukti fisik) kepada C dan ternyata C telah melakukan balik namanya serta telah menjaminkannya kepada bank pemerintah, maka perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengingat Bapak anda sudah meninggal, maka anda harus membuktikan bahwa anda adalah ahli waris yang sah. Bukti tertulis dapat berupa keterangan ahli waris dari lurah/camat setempat atau penetapan pengadilan.
b. Setelah memperoleh bukti ahli waris, anda dapat meminta pembatalan balik nama atas sertifikat tanah kepada pengadilan. Namun sebelumnya, anda perlu mengumpulkan bukti-bukti tertulis termasuk fotokopi sertifikat tanah atas nama Bapak anda atau selain itu yang dapat menunjukkan kepemilikan tanah tersebut.
Perlu anda ketahui bagaimana balik nama ke C atas sertifikat tanah tersebut, karena setiap balik nama dilakukan atas dasar perolehan hak tertentu, termasuk berdasarkan transaksi jual beli atau pengalihan hak lainnya. Termasuk pula untuk mengetahui (bila ada) apakah isi perjanjian atau kesepakatan apapun antara B dan C.
Mengenai status hutang Bapak anda kepada B dapat menjadi satu opsi membantu upaya pembatalan sertifikat tanah atas nama C. Yaitu, dengan cara melunasi hutang tersebut.
c. Apabila anda telah mengetahui atau bahkan memiliki bukti-bukti di atas, maka anda dapat sebaiknya meminta konsultasi lebih mendalam dengan pengacara yang kompeten mengenai pembatalan sertifikat tanah tersebut dan hal-hal terkait lainnya upaya hukum apakah yang perlu dilakukan oleh anda.
Bagaimana cara menuntut pengembalian