Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-25 17:45:24
Pertanahan
PEMBEBANAN DUA HAK TANGGUNGAN PADA SATU OBJEK

Apakah objek jaminan kredit boleh dibebankan dua Hak Tanggungan (HT 1 dan HT 2) dengan debitur dan kreditur yang sama (hanya 1 debitur dan 1 kreditur)? Lalu apabila terjadi lelang eksekusi terhadap objek jaminan tersebut, bagaimana teknis pelaksanaannya? Dan untuk pelunasan HT yang ada, apakah kreditur dapat langsung melakukan lelang eksekusi untuk HT 1 dan HT 2 secara bersama-sama mengingat hanya ada satu kreditur? Apakah hal tersebut melanggar peraturan perundangan-undangan?

Dijawab tanggal 2024-09-25 17:53:57+07

Terima kasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudari atas pertanyaan yang diajukan.

 

Objek yang dapat dijadikan jaminan dengan hak tanggungan adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. Demikian ketentuan Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 4 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (UU Hak Tanggungan).

Berdasarkan Pasal 5 UU Hak Tanggungan, atas suatu objek tanah dapat dibebani lebih dari satu hak tanggungan untuk menjamin lebih dari satu utang. J. Satrio dalam bukunya yang berjudul Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 1 (hal. 196-197), mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Hak Tanggungan, atas suatu objek hak tanggungan yang sama, bisa diletakkan lebih dari satu beban hak tanggungan untuk satu utang yang sama. Hak tanggungan tersebut masing-masing harus dituangkan dalam akta pemberian hak tanggungan sendiri-sendiri.

J. Satrio mencontohkan misalnya ada kredit per rekening koran sebesar Rp10.000.000,- yang dijaminkan dengan suatu tanah. Atas tanah tersebut dipasang beban hak tanggungan sebesar Rp12.000.000,-. Setengah tahun kemudian, debitur meminta tambahan kredit sebesar Rp5.000.000,- dan atas tanah yang sama tersebut, dipasang hak tanggungan kedua sebesar Rp6.000.000,-. Disini terlihat bahwa adanya satu objek hak tanggungan yang dibebani lebih dari satu hak tanggungan, untuk menjamin satu utang yang sama (yang timbul dari perjanjian yang sama).

Selain itu, J. Satrio (ibid, hal 198) menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Hak Tanggungan, satu objek jaminan yang sama bisa dipakai untuk menanggung lebih dari satu utang. Beberapa utang tersebut bisa datang dari kreditur yang sama, tetapi mungkin juga dari 2 (dua) utang dari 2 (dua) kreditur yang berlainan.

Mengenai apakah kreditur dapat langsung melakukan lelang eksekusi atas Hak Tanggungan I dan Hak Tanggungan II secara bersama-sama karena yang menjadi kreditur dari kedua hak tanggungan tersebut adalah kreditur yang sama, pada dasarnya eksekusi objek jaminan hak tanggungan dapat dilakukan jika debitur wanprestasi (Pasal 20 ayat [1] UU Hak Tanggungan).

Wanprestasi-nya debitur atas salah satu perjanjian utang yang berakibat dieksekusinya hak tanggungan, pada akhirnya juga akan mengakibatkan dibayarnya utang-utang lain yang juga dijaminkan dengan objek tersebut dari hasil eksekusi objek tersebut. Jadi eksekusi salah satu hak tanggungan, akan memberikan pembayaran atas utang lainnya yang juga dijaminkan dengan objek hak tanggungan tersebut.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, hanya menyatakan bahwa apabila berdasarkan unsur-unsur lain (watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari nasabah debitur) telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan nasabah debitur mengembalikan utangnya, agunan dapat hanya berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan agunan tambahan. Sehingga ketentuan perbankan tersebut hanya melihat dari segi kemampuan debitur dalam memenuhi pelunasan utangnya dan jaminan yang diberikan dinilai cukup untuk mengamankan posisi Bank dalam mendapatkan pelunasan utang jika terjadi debitur wanprestasi. Mengenai hal lain, tetap merujuk kepada peraturan-peraturan yang berlaku yang mengatur mengenai jaminan-jaminan tersebut.

 

Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudari. Apabila saudari masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudari untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno – Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

Sekian dari kami. Terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN BARAT
Alamat : Kantor Jaksa Pengacara Negara Jalan Soekarno Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat
Kontak : 82111819047

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.