Bagaimana Cara Gugat Sertifikat Tanah dan apa saja syaratnya ?
Terima Kasih telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Boyolali. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.
Terkait dengan pertanyaan tersebut bahwa, sebelum menjawab pertanyaan anda terlebih dahulu kami jelaskan apa itu Sertifikat Tanah ?
Sertifikat tanah adalah tanda bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan tersebut. Sertifikat tanah wajib dimiliki oleh pemilik lahan agar sah di mata hukum atas hak kepemilikannya.
Namun sertifikat tanah bisa digugat atau bahkan dibatalkan. Adanya alasan yang dapat menyebabkan sertifikat tanah digugat, salah satu alasannya adalah administrasi dan ada pihak lain yang membuktikan bahwa aset tersebut adalah miliknya.
Cara Menggugat Sertifikat Tanah :
Seperti dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 383K/Sip/1971 tanggal 3 November 1971, yang menyatakan surat bukti hak milik dinyatakan batal yang dikeluarkan oleh instansi agraria secara sah dan tidak termasuk wewenang pengadilan negeri melainkan semata-mata wewenang administrasi Pembatalan surat bukti hak milik yang dimintakan oleh pihak yang dimenangkan pengadilan kepada instansi agraria berdasarkan putusan pengadilan yang diperolehnya.
Jadi pembatalan sertifikat tanah dapat dilakukan dengan dua jalur yakni meminta kepada Menteri ATR/BPN untuk pembatalan sertifikat tanah melalui Kantor Pertanahan dengan alasan adanya kesalahan hukum dalam proses penerbitannya atau melalui mekanisme gugatan ke PTUN.
Berikut cara menggugat sertifikat tanah melalui Kantor Pertanahan dan PTUN:
1. Meminta Pembatalan Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan
Alasan untuk pembatalan sertifikat tanah adalah adanya cacat hukum administratif seperti kesalahan perhitungan dan luas tanah, atau adanya tumpang tindih hak atas tanah, kesalahan prosedural, atau perbuatan lain. Contohnya seperti pemalsuan surat atas sertifikat tanah.
Adapun dokumen persyaratan yang harus kamu lampirkan ketika menggugat sertifikat tanah adalah:
Fotokopi surat bukti identitas dan surat bukti kewarganegaraan (bagi perorangan) atau fotokopi akta pendirian (bagi badan hukum)
Fotokopi surat keputusan dan atau sertifikat
Dokumen lain yang berkaitan dengan permohonan pembatalan tersebut.
2. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintah (UU 30/2014), Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sertifikat tanah adalah salah satu bentuk KTUN, hingga perlu kamu perhatikan batas waktu untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Batas waktu terhitung 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana diatur Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Jika masa waktu yang diberikan melewati lebih dari 90 hari, maka jalur yang ditempuh harus melalui Pengadilan Negeri. Nah apa saja syarat menggugat sertifikat tanah?
Syarat dan Menggugat Sertifikat Tanah
Insertizen, persyaratan untuk menggugat sertifikat tanah atau membatalkan sertifikat tanah harus merujuk Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999, permohonan pembatalan dapat dilakukan jika diduga adanya cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Contoh cacat hukum administratif adalah:
Kesalahan prosedur
Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
Kesalahan subjek hak
Kesalahan objek hak
Kesalahan jenis hak
Kesalahan perhitungan luas
Terdapat tumpang tindih hak atas tanah
Data yuridis atau data fisik tidak benar
Kesalahan lainnya yang bersifat administratif
Semoga jawaban kami dapat menjawab permasalahan yang Saudara alami. Demikian penjelasan kami dari tim JPN Kejaksaan Negeri Boyolali dan mohon maaf atas segala kekurangannya.
Bagaimana cara menuntut pengembalian