jika terjadi permasalahan sengeketa tanah di dalam suatu daerah yang memiliki hukum adatnya, maka penyelesainnya apakah menggunakan hk adat itu sendiri atau menggunakan uupa dan mana yang lebih tinggi kedudukan antara hk adat dan uupa ini?
Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Terimakasih telah menghubungi kami.
Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara
Pada dasarnya tanah dikuasai oleh negara sebagaimana amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 33 Ayat (3) yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Dalam pengelolaannya dapat dikuasai oleh hak milik perorangan dan tanah bersama masyarakat hukum adat yang dikenal dengan hak ulayat.
Hak ulayat melekat pada masyarakat hukum adat secara konstitusional diakui keberadaannya dalam UUD 1945. Pasal 18 B ayat 2 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengna perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam Undang-Undang.
Pada dasarnya mengenai tanah adat atau hak ulayat diatur juga di dalam Undang-Undang Pokok Agraria. UUPA memuat asas pengakuan atas hak ualayat, asas tersebut tercermin dalam Pasal 3 UUPA yang menentukan “bahwa hak ulayat dari ketentuan-ketentuan hukum adat akan menundukkan hak pada tempat yang sewajarnya dengna suarat bahwa hak ulayat sepanjang kenyataannya masih ada dan harus sesuai dengna kepentingan nasional dna negara serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam hal terjadi sengketa terhadap hak ulayat maka dapat dilakukan penyelesaian secara litigasi (jalur pengadilan ) maupun non litigasi (di luar pengadilan). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan merupakan suatu alternatif dalam memberikan kepastian hukum terhadap mereka yang bersengketa dengan cara mediasi. Mediasi dapat dilakukan oleh lembaga hukum ada menrut tata cara dna prosedur yang telah ditetapkan dan masyarakat hukum adat patuh dan taat terhadap keputusan lembaga hukum adat tersebut yang telah sesuai dengan musyawarah dan munfakat. Konsep penyelesaian ini merupakan suatu proses penyelesaian sengketa yang telah lama berlangsung hidup dan berkembang di dalam masyarakat hukum adat yang kemudian diadopsi dalam hukum nasional. Jadi untuk penyelesaikan sengketa tanah adat dapat ditempuh jalur litigasi maupun non litigasi sesuai kesepakatan masing-masing pihak yang bersengketa dan hukum adat dapat dipakai sepanjang masih diakui keberadaannya dalam masyarakat hukum adat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian