Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-18 08:22:05
Pertanahan
KEDUDUKAN HUKUM

jika terjadi permasalahan sengeketa tanah di dalam suatu daerah yang memiliki hukum adatnya, maka penyelesainnya apakah menggunakan hk adat itu sendiri atau menggunakan uupa dan mana yang lebih tinggi kedudukan antara hk adat dan uupa ini? 

Dijawab tanggal 2024-09-25 15:00:25+07

Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

 

Terimakasih telah menghubungi kami. 

Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara

Pada dasarnya tanah dikuasai oleh negara sebagaimana amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 33 Ayat (3) yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Dalam pengelolaannya dapat dikuasai oleh hak milik perorangan  dan tanah bersama masyarakat hukum adat yang dikenal dengan hak ulayat. 
Hak ulayat melekat pada masyarakat hukum adat secara konstitusional diakui keberadaannya dalam UUD 1945. Pasal 18 B ayat 2 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengna perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam Undang-Undang. 
Pada dasarnya mengenai tanah adat atau hak ulayat diatur juga di dalam Undang-Undang Pokok Agraria. UUPA memuat asas pengakuan atas hak ualayat, asas tersebut tercermin dalam Pasal 3 UUPA yang menentukan “bahwa hak ulayat dari ketentuan-ketentuan hukum adat akan menundukkan hak pada tempat  yang sewajarnya dengna suarat bahwa hak ulayat sepanjang kenyataannya masih ada dan harus sesuai dengna kepentingan nasional dna negara serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 
Dalam hal terjadi sengketa terhadap hak ulayat maka dapat dilakukan penyelesaian secara litigasi (jalur pengadilan ) maupun non litigasi (di luar pengadilan). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan merupakan suatu alternatif dalam memberikan kepastian hukum terhadap mereka yang bersengketa dengan cara mediasi. Mediasi dapat dilakukan oleh lembaga hukum ada menrut tata cara dna prosedur yang telah ditetapkan dan masyarakat hukum adat patuh dan taat terhadap keputusan lembaga hukum adat tersebut yang telah sesuai dengan musyawarah dan munfakat. Konsep penyelesaian ini merupakan suatu proses penyelesaian sengketa yang telah lama berlangsung hidup dan berkembang di dalam masyarakat  hukum adat yang kemudian diadopsi dalam hukum nasional. Jadi untuk penyelesaikan sengketa tanah adat dapat ditempuh jalur litigasi maupun non litigasi sesuai kesepakatan masing-masing pihak yang bersengketa dan hukum adat dapat dipakai sepanjang masih diakui keberadaannya dalam masyarakat hukum adat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUKIT TINGGI
Alamat : Jl. Adhyaksa No. 198 Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi
Kontak : 85356429922

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.