Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-01 10:51:29
Pertanahan
PERMASALAHAN TANAH

Bagaimana cara mengubah sporadik menjadi sertifikat hak millik tanah atas nama saya pribadi ?

Dijawab tanggal 2024-11-25 08:40:36+07

Registrasi tanah dari Sporadik ke Akta/Sertifikat Tanah dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut langkah-langkahnya:

Persiapan Dokumen
Siapkan dokumen pendukung, antara lain:

  • Surat Keterangan Tanah Sporadik yang diterbitkan oleh pemerintah desa/kelurahan.
  • Identitas pemohon (KTP, KK, dan NPWP).
  • Bukti penguasaan fisik tanah, seperti kuitansi pembayaran, akta jual beli, atau warisan.
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (SPORADIK).
  • Peta lokasi atau gambar situasi tanah.

Pengukuran Tanah
Ajukan permohonan pengukuran tanah ke kantor BPN. Petugas BPN akan melakukan pengukuran untuk memastikan batas-batas tanah sesuai dengan data yang diajukan.

Pengumuman dan Verifikasi
BPN akan mengumumkan permohonan sertifikat tersebut di kelurahan atau desa setempat untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut. Proses ini biasanya berlangsung selama 30 hari.

Pendaftaran Tanah dan Penerbitan Sertifikat
Setelah pengumuman selesai dan tidak ada keberatan, BPN akan memproses pendaftaran tanah dan menerbitkan sertifikat sebagai bukti hak.

Biaya dan Waktu
Pemohon perlu membayar biaya resmi pendaftaran tanah, yang mencakup pengukuran, pemeriksaan, dan penerbitan sertifikat. Waktu penyelesaian bergantung pada kelengkapan dokumen dan kompleksitas kasus tanah.

Catatan Penting:
Jika tanah berada di kawasan sengketa atau klaim kepemilikan belum jelas, BPN dapat meminta penyelesaian hukum terlebih dahulu.

Untuk informasi lebih detail atau panduan terkait, Anda dapat mengunjungi Kantor BPN terdekat atau mengakses situs resmi BPN.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TABALONG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.