Bagaimana cara mengubah sporadik menjadi sertifikat hak millik tanah atas nama saya pribadi ?
Registrasi tanah dari Sporadik ke Akta/Sertifikat Tanah dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut langkah-langkahnya:
Persiapan Dokumen
Siapkan dokumen pendukung, antara lain:
Pengukuran Tanah
Ajukan permohonan pengukuran tanah ke kantor BPN. Petugas BPN akan melakukan pengukuran untuk memastikan batas-batas tanah sesuai dengan data yang diajukan.
Pengumuman dan Verifikasi
BPN akan mengumumkan permohonan sertifikat tersebut di kelurahan atau desa setempat untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut. Proses ini biasanya berlangsung selama 30 hari.
Pendaftaran Tanah dan Penerbitan Sertifikat
Setelah pengumuman selesai dan tidak ada keberatan, BPN akan memproses pendaftaran tanah dan menerbitkan sertifikat sebagai bukti hak.
Biaya dan Waktu
Pemohon perlu membayar biaya resmi pendaftaran tanah, yang mencakup pengukuran, pemeriksaan, dan penerbitan sertifikat. Waktu penyelesaian bergantung pada kelengkapan dokumen dan kompleksitas kasus tanah.
Catatan Penting:
Jika tanah berada di kawasan sengketa atau klaim kepemilikan belum jelas, BPN dapat meminta penyelesaian hukum terlebih dahulu.
Untuk informasi lebih detail atau panduan terkait, Anda dapat mengunjungi Kantor BPN terdekat atau mengakses situs resmi BPN.
Bagaimana cara menuntut pengembalian