say ingin bertanya apakah ada konsekuensi hukum bagi notaris yang memalsukan akta autentik?
Tim JPN Kejaksaan Negeri Tebo memberikan penjelasan kepada Myusuf Umar.
Perlu diketahui apa itu pengertian dari profesi notaris berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 2/2014 yang didefinisikan sebagai berikut:
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Adapun yang dimaksud dengan akta notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UU Jabatan Notaris dan perubahannya. Selain akta notaris, dalam UU Jabatan Notaris ini dikenal istilah minuta akta, yaitu asli akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan notaris, yang disimpan sebagai bagian dari protokol notaris. Sedangkan yang dimaksud dengan protokol notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan demikian notaris hanya dapat mengetahui atas apa saja yang disampaikan oleh para pihak, dengan demikian apabila terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian notaris dalam membuat akta, dan itu dapat merugikan pihak lain, maka terhadap notaris tersebut dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta