Apa jenis pajak yang dikenakan terhadap uang sewa rumah?
Terima kasih atas kepercayaan saudara atas layanan Halo JPN. Adapun Jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah Sebagai berikut:
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (“UU 12/1985”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (“UU 12/1994”) serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”) mengatur bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. UU 28/2009 mengatur bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) Perdesaan dan Perkotaan termasuk Jenis Pajak kabupaten/kota.
Jadi menjawab pertanyaan Saudara, PBB dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan (rumah) yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, bukan terhadap uang sewa rumah.
Jadi orang yang menyewakan sebuah rumah dapat dikenakan PPh dan PBB secara sekaligus. Dikenakan PPh karena mendapatkan penghasilan dari menyewakan rumah dan dikenakan PBB sebagai pemilik bangunan (rumah sewa)
Demikian Jawaban kami. semoga bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian