Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-18 09:50:51
Pertanahan
SEWA RUMAH

Apa jenis pajak yang dikenakan terhadap uang sewa rumah?

Dijawab tanggal 2024-07-18 09:59:54+07

Terima kasih atas kepercayaan saudara atas layanan Halo JPN. Adapun Jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah Sebagai berikut:

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (“UU 12/1985”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (“UU 12/1994”) serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”) mengatur bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. UU 28/2009 mengatur bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) Perdesaan dan Perkotaan termasuk Jenis Pajak kabupaten/kota.

Jadi menjawab pertanyaan Saudara, PBB dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan (rumah) yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, bukan terhadap uang sewa rumah.

Jadi orang yang menyewakan sebuah rumah dapat dikenakan PPh dan PBB secara sekaligus. Dikenakan PPh karena mendapatkan penghasilan dari menyewakan rumah dan dikenakan PBB sebagai pemilik bangunan (rumah sewa)

Demikian Jawaban kami. semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PARIAMAN
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.